PROSUMUT – Rencana Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Anggia Ramadhan memutus kontrak 100 pegawai honorer menuai sorotan dari Komisi III DPRD Medan.
Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede mengingatkan Dirut PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan jangan sampai ada pemutusan kontrak bagi tenaga honorer di lingkungan perusahaan milik Pemko Medan itu.
Sebab, dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menimbulkan masalah baru. Karena itu, pihak manajemen dituntut berinovasi memberdayakan karyawan semaksimal mungkin.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat alasan penghematan biaya. Kasihan kalau sampai di PHK. Satu orang saja pun itu dipecat pasti jadi urusan berkepanjangan,” sebut Salomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 2 Maret 2026.
Dikatakan Salomo, pekerjaan yang ada di lingkungan PUD Pasar yang saat ini banyak diserahkan ke pihak ketiga supaya diputus.
“Ke depan sebaiknya dikerjakan oleh pihak PUD Pasar dengan memberdayakan tenaga honor tadi,” ucap Salomo.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah meminta agar mempertimbangkan rencana PHK terhadap seratusan karyawan PUD Pasar Medan.
Kata Bahrumsyah, tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja.
“Sebaiknya dipekerjakan dengan maksimal. Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga diputus kontraknya dan ditangani langsung oleh PUD Pasar,” sarannya.
Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan memaparkan saat ini PUD Pasar memiliki sekitar 600 lebih pegawai dan banyak makan gaji buta.
Karenanya, dia berencana merampingkan dengan mengurangi dan memutus kontrak 100 pegawai honorer. (*)
Editor: M Idris

