Prosumut
Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rizal Lubis (kanan) saat temu pers dengan wartawan di kantornya.
Kesehatan

Terkait Peserta PBI Nonaktif, Dinkes Sumut Tegaskan RS dan Faskes Tidak Tolak Pasien Kondisi Darurat

PROSUMUT – Terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) tidak menolak pasien dalam kondisi darurat.

“Apapun status kepesertaan BPJS Kesehatan, pasien gawat darurat tetap wajib dilayani. Tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegas Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rizal Lubis saat temu pers di kantornya, Jumat 13 Februari 2026.

Hamid menyebut, secara nasional jumlahnya peserta PBI nonaktif sekitar 11 juta peserta. Untuk jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumut, dia menyarankan agar konfirmasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI.

Meski begitu, kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes Sumut dan nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut Hamid menyampaikan, persoalan peserta PBI nonaktif ini sebenarnya sudah dibahas di tingkat pusat. Pertemuan melibatkan DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait.

“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” kata dia.

Menurutnya, begitu kabar penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut.

Ia menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Sosial. Dari hasil koordinasi itu, ada dua langkah yang disepakati.

Pertama, Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan. Jika setelah diverifikasi ternyata masih memenuhi syarat, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.

Kedua, Dinas Kesehatan juga diberi ruang untuk mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.

“Jadi bukan berarti yang nonaktif itu selesai begitu saja. Kalau memang memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga bisa mengusulkan data baru yang layak,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

RSUD Bachtiar Djafar Medan Komit Optimalkan Layanan Meski Hadapi Tantangan SDM

Editor prosumut.com

Satu PDP di RSUP Adam Malik Dikabarkan Meninggal, Pernah ke Israel

admin2@prosumut

Alhamdulillah, RSU Muhammadiyah Sumut Terakreditasi Bintang Lima

Editor prosumut.com

Kota Medan Banyak Berkeliaran ODGJ, Ini Penyebabnya

Editor prosumut.com

BPJS Kesehatan Makin Permudah Layanan Masyarakat Lewat Program Keliling

Editor prosumut.com

RSUP Haji Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara