Prosumut
Kesehatan

RSUP Haji Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

PROSUMUT – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik melakukan rapat dengar pendapat Public Hearing atau Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Medan, Selasa 28 Maret 2023.

Public Hearing tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.

Diskusi yang dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS) Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP Haji Adam Malik Dr dr Anwar Santoso SpJP (K) FIHA, FASCCI.

Dikatakan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV,SpJP (K), RSUP Haji Adam Malik menjadi salah satu tempat Public Hearing. Sebab menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat).

“Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini.

RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit. Apalagi nanti rumah sakit vertikal akan dipilih untuk mendidik dokter lebih banyak dengan sistem collegium base,” katanya Zainal.

Dengan begitu, nantinya selain dari universitas rumah sakit bisa mendidik dokter. Karena RUU ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.

“Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna,” tambahnya.

Selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program Kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan.

“Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo SH MKM MHum mengatakan, RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena, membuat suatu peraturan khususnya undang-undang tidaklah mudah.

“Karena itu, RUU Kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law, insiatif DPR. Makanya, kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder,” ucapnya.

Senada dalam diskusi tersebut, disampaikan Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS)Dr M Luthfie Hakim SH MH. Menurut dia, adanya RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law, ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.

“Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan dibawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ,” ujarnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

BACA JUGA:  1.500 Peserta Ramaikan Puncak Harganas di Sibolga

Konten Terkait

2 Orang Positif Corona, Warga Sumut Diminta Jangan Panik

Editor prosumut.com

Praktisi Soal Covid-19: Perencanaan RS Belum Berbasis Sistem Komando

admin2@prosumut

Fakultas Farmasi USU Edukasi Masyarakat Mencegah Covid-19

admin2@prosumut