PROSUMUT – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief, Sabtu siang 21 November 2020, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, IS alias Ilham (23), warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Diungkapkan AKP Wirhan Arief, sebelumnya, pada Jumat subuh 20 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, korban Fattayani (42) yang tinggal di Jalan Tengku Irwan Hasim, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, usai bangun tidur pergi ke dapur rumahnya.
Namun begitu korban tiba di dapur, ibu rumah tangga ini dikejutkan dengan keadaan pintu dapur yang sudah dalam keadaan terbuka.
Begitu melihat adanya bekas tapak kaki di dapur rumahnya, korban kembali ke kamar tidurnya dan mendapati jika uang tunai sebesar Rp.1.500.000, yang sebelumnya tersimpan rapi didalam dompet miliknya telah raib.
Selain itu, 2 unit HP merek Oppo dan Samsung, yang sebelumnya diletakan korban diatas tempat tidurnya juga hilang. Atas adanya kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.
Setelah menerima pengaduan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beberapa jam kemudian, tepatnya pada Jumat siang 20 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dimana ketika itu pelaku sedang duduk santai di salah satu bengkel di Jalan Pala Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.420.000, sisa dari uang milik korban yang dicuri oleh pelaku, sementara uang yang lainnya diakui pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
“Atas adanya kejadian ini, korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp.4.650.000. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana”, terang Kasat. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :