PROSUMUT – Saiful Amri (38) warga Dusun Bayu Desa Ring Blangmangat Kecamatan Sanderara Bayu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam gagal menyelundupkan 5 kilogram tumbuhan ganja ke Belawan. Usaha petani tersebut digagalkan Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, Rabu 18 Desember 2019 pagi.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwasanya ada kurir yang membawa ganja. Oleh polisi, dilakukan penyelidikan.
“Info dari masyarakat, kurir tersebut menjadi penumpang Bus Kurnia nomor polisi BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan. Saat melintas bus dimaksud di Jalan Lintas Medan-Aceh persisnya Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, laju bus dihentikan,” katanya.
Ciri-ciri yang diperoleh sesuai informasi. Oleh polisi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran ketepatan gerak-geriknya mencurigakan.
“Barang bukti disimpan kurir tersebut di dalam tas ransel warna abu yang diletaknya di bawah kaki. Hasil pemeriksaan, diduga ganja dibalut lakban warna cokelat ditemukan dalam tas,” kata mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Interogasi sementara, katanya, kurir tumbuhan yang tengah diteliti oleh Bangsa Eropa untuk medis itu diperintah oleh seseorang berinisial MD warga Lhokseumawe Aceh.
“Setiap kilogramnya, upah kurir mendapat Rp500 ribu. Tersangka akan menjual ganja tersebut ke seseorang di Belawan dengan harga Rp1,2 juta per kilogramnya,” ujarnya. (*)