Prosumut
Hukum

Sidang Kasus Hoax Pilgub, Dewi Teruna Absen, Djarot: Sakit Kok Diprogram

PROSUMUT – Mantan calon gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat mendatangi Pengadilan Negeri (PN), Selasa 27 Agustus 2019.

Kedatangannya sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoax) atas terdakwa Dewi Budiati Teruna.

Namun, persidangan yang dipimpin Sri Wahyuni Batubara terpaksa ditunda lantaran terdakwa tidak hadir alias absen karena sakit.

Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan Djarot.

“Berhubung terdakwa tidak hadir di persidangan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan ya pak. Kami minta bapak hadir pada Selasa depan ya pak,” ucap Sri Wahyuni.

Sementara di luar ruang sidang Cakra IX, Djarot mengaku telah memaafkan terdakwa Dewi bilamana terdakwa memohon maaf kepadanya.

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Teken Komitmen Bersama Zona Integritas WBK

“Saya sebagai sesama umat beragama pasti saya maafkan. Pasti saya maafkan. Saya juga tidak kenal dengan yang bersangkutan. Pasti saya maafkan,” ucap Djarot menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, lanjut Djarot, meskipun dirinya memaafkan Dewi, ia berharap agar proses hukum tetap berjalan.

“Tetapi, proses hukum tetap berjalan. Sesama warga bangsa, wajib hukumnya saling memaafkan. Tidak ada rasa dendam kepada siapa pun juga. Cuma kita berjuang bagaimana menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” kata Djarot.

Soal ketidakhadiran terdakwa, Djarot juga mengaku kecewa. “Sakit kok diprogram,” cetusnya.

Menyikapi kasus yang menimpanya, Djarot mengaku kehadirannya ke pengadilan juga sebagai bentuk niat baiknya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam memerangi berita hoax yang dapat memecah belah anak-anak bangsa.

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Teken Komitmen Bersama Zona Integritas WBK

“Saya hadir di sini untuk menunjukkan saya punya niat yang baik. Bukan untuk menjatuhkan orang per orang. Tapi niat untuk bisa menegakkan kebenaran dan keadilan. Kenapa? Karena Pilkada itu setiap saat pasti berlangsung. Tahun 2020 itu ada Pilkada serentak. 2024 ada juga. Ini adalah suatu pembelajaran. Supaya kita betul-betul tahu bahwa di dalam pesta demokrasi Pancasila kita, selalu ada ruang untuk toleransi. Janganlah menghalalkan segala macam cara untuk meraih kemenangan,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU Haslinda dari Kejatisu, pada tanggal 6 Juni 2018, akun Facebook atas nama Legros Aliyah, terekam memposting tulisan dengan isi:

Djarot tertangkap tangan tengah menyuap kades2 di Asahan tepatnya di acara rapat ketua2 Abdesi Simpang Kawat Asahan..saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti2 untuk diteruskan ke ranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebahagian didapat. Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 juta rupiah beberapa lembar yang tercecer di lantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar ke mata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan2 kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Teken Komitmen Bersama Zona Integritas WBK

Konten Terkait

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ridwan Syamsuri

Tolak Legalisasi Ganja, BNN: Tak Ada di Negara Manapun

Val Vasco Venedict

Ruang Humas PN Medan Jadi Tempat Penitipan Peralatan KPK

Editor prosumut.com

Polresta Deliserdang Terima Penghargaan Promoter

Editor Prosumut.com

Jabatan Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Diserahterimakan

Editor Prosumut.com

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara