PROSUMUT – Dalam lima tahun terakhir, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah mengklarifikasi temuan uang palsu dari setoran perbankan senilai Rp1,5 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat saat dilakukan pemusnahan uang palsu di halaman Mapolda Sumut, Rabu 14 Agustus 2019.
Pembakaran uang palsu yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, merupakan hasil klarifikasi BI Sumut selama periode 2013-2018 .
Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan BI ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Tak hanya itu, pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019.
Dari 27 kasus tersebut katanya, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah.
Termask wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu. (*)