Prosumut
HukumKriminal

Sidang Bandar Narkoba Kampung Kubur, Saksi: Zakir Ditangkap Hasil Pengembangan

PROSUMUT – Zakir Husein alias Jakir Usin (47) warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Kecamatan Medan Petisah yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terlibat peredaran sabu seberat 50 gram (setengah ons) kembali menjalani persidangan, Selasa (7/5) sore.

Sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Polrestabes Medan.

Kedua saksi itu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara menerangkan, penangkapan Jakir Usin berdasarkan pengembangan dari Melvasari (istri) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dulu ditangkap. “Saya bersama tim menangkap Jakir Usin di Jakarta yang mulia,” ujar Fajri selaku saksi penangkap.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Dia juga mengatakan saat diinterogasi, Jakir Usin mengakui jika sabu yang diamankan dari istri dan sopirnya benar adalah miliknya.

“Begitu juga dengan istri dan sopirnya. Keduanya mengakui sabu seberat setengah ons itu didapat dari Jakir Usin,” timpal rekan Fajri yang menangkap Melvasari dan Zulherik.

Lebih lanjut Fajri mengungkapkan, Jakir Usin yang dikenal sebagai bandar narkoba Kampung Kubur itu sudah lama masuk dalam TO (Target Operasi) pihak Polrestabes Medan.

“Dia (Jakir Usin) merupakan TO kami yang mulia. Kanit mengatensikan untuk menangkapnya,” bebernya.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.

Sebelum penangkapan itu, petugas menyaru sebagai pembeli. Kemudian petugas menelpon Melvasari dan mengaku bernama Lili hendak membeli sabu seberat 50 gram.

“Lalu Melvasari menyerahkan HP miliknya kepada suaminya Jakir Usin sehingga petugas berbicara langsung dengan Jakir Usin. Dalam pembicaraan tersebut disepakati harga sabu sebesar Rp620 ribu per gramnya dan diantar ke Jln Denai Gang Rukun, Kec Medan Denai,” ujar jaksa.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Selanjutnya Jakir Usin menyuruh istri dan sopirnya untuk menjemput sabu itu kepada seseorang di depan KFC Jln Mongonsidi, Medan.

Setelah dijemput, lalu sabu itu diantar ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di sana, petugas kepolisian langsung menghentikan mobil Toyota Avanza warna putih BK 1007 QP yang dikendarai Melvasari dan Zulherik.

“Dari dalam mobil, Melvasari dan Zulherik diamankan bersama barang bukti sabu seberat 46,98 gram,” tukas jaksa.

Selanjutnya petugas Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Jakir Usin di Jakarta. (*)

Konten Terkait

Dugaan Penganiayaan Saksi, IPW: Usut Tuntas!

admin2@prosumut

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

Editor Prosumut.com

Kapolri Diminta Cermat Tangani Konflik Tanah di Labuhandeli

admin2@prosumut

Polres Asahan Ungkap 53 Kasus Judi Selama 2020

admin2@prosumut

Didesak, Dua Penganiaya Tukang Becak Ditahan Polisi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara