Prosumut
Kriminal

Sebut Tak Terlibat, Kurir Sabu 53 Kg Minta Dibebaskan

PROSUMUT – Syahrial (40) sopir kurir sabu seberat 53 kilogram, meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Pasalnya, terdakwa mengaku tidak tahu kalau yang dibawanya merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat 24 Mei 2019.

“Seperti didalam dakwaan primer dan subsider bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pemufakatan jahat sabu seberat 53 kg. Agar majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baiknya,” ucap penasihat hukum terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

“Jadi kau minta dibebaskan? Janganlah, kalau minta dikurangi mungkin bisa. kau kan sama dengan mereka (empat terdakwa lainnya) ikut membawa juga,” tanya hakim Saidin kepada terdakwa.

“Saya nggak tau pak, karna saya cuma supir,” jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa, Majelis hakim meminta penuntut umum untuk menanggapi pembelaan terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” ucap Jaksa Randi Tambunan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang, pada Selasa (28/5) mendatang, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 3 Oktober 2018 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa Syahrial merentalkan mobil Honda CRV warna abu-abu muda BK-630-DZ, bersama dengan Junaidi Siagian alias Edi, Elpi Darius dan Nurdin dari Tanjungbalai ke Tanjung Elang.

Sesampainya di lokasi, Junaidi ditelepon dan disuruh oleh Tekong Boat bernama Darwin untuk memarkirkan mobil di Dok/Tangkahan Boat serta jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal.

“Atas permintaan itu, Junaidi menyuruh Syahrial melakukan apa yang diperintahkan Darwin. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah keluarga Junaidi yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil untuk makan dan istirahat sebentar,” ucap JPU dari Kejatisu tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi.

Saat mau selesai makan, tiba-tiba Nurdin menerima telepon dari Zainuddin. Zainuddun mau numpang ikut ke Medan dan diperbolehkan Junaidi.

Sekitar jam 21.30 wib, Darwin memberitahukan kepada Junaidi kalau jerigen berisi sabu sudah naik ke mobil.

Tak lama, Syahrial sebagai sopir bersama dengan Elpi Darius, Junaidi, Nurdin dan Zainuddin berangkat dari Tangkahan Boat dengan mengendarai mobil sambil membawa barang sebanyak 6 jerigen sabu menuju ke Medan.

“Di perjalanan, Junaidi mengatakan bahwa ia mau ke rumah adiknya dulu di Sidimpuan. Mereka pun sempat singgah ke tempat adik Junaidi untuk istirahat. Tak lama, mereka melanjutkan perjalanan melalui jalur Prapat-Berastagi,” ujar Jaksa.

Pada tanggal 4 Oktober 2018 sekira jam 18.00 wib, saat melanjutkan perjalanan ke Medan, Syahrial melihat ada jerigen di bagian belakang mobil dan bertanya kepada Nurdin. “Apa itu pak ?,” tanya Syahrial. “Jerigen minyak,” jawab Nurdin.

“Jerigen minyak kosong itu,” sambung Junaidi. Sesampainya di Pancurbatu, mobil yang dikendarai Syahrial itu diikuti oleh mobil milik petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jaringan Malaysia-Labuhan Batu-Medan.

Ketika dikejar, Syahrial heran dan sempat bertanya kepada Junaidi. Namun, Junaidi malah mengaku kalau mereka dikejar perampok.

Syahrial tidak mempercayai kata-kata itu karena terus dikejar. Kemudian, Junaidi baru mengaku kalau mereka membawa 6 jerigen berisi sabu.

“Sesampainya di Jalan Raya Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor sekira pukul 01.15 WIB, mobil yang dikemudikan Syahrial berhasil dihadang petugas BNN. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin,” pungkas JPU.

Dari dalam bagasi belakang yang dikemudikan Syahrial, petugas BNN menemukan 6 buah jerigen berisi sabu sebanyak 50 bungkus dan setelah ditimbang seberat 53 kg. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Taman Siswa Diski Diringkus, Sembunyi di Plafon Rumah Kosong

admin2@prosumut

6.677 Personel Polda Sumut Dikerahkan untuk Amankan Malam Tahun Baru

Editor prosumut.com

Curi Handphone, 2 Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa

Editor prosumut.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

Editor prosumut.com

Brimob Polda Sumut Tangkap Pencuri Handphone Istri Mantan Gubernur

admin2@prosumut

Wartawan Disiram Air Keras Karena Minta Jatah Bulanan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara