Prosumut
Pemerintahan

Wali Kota Medan Diminta Tegas Terkait Permasalahan Pasar Timah

PROSUMUT – Wali Kota Medan Diminta Tegas Terkait Permasalahan Pasar Timah

PROSUMUT – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta tegas menyelesaikan permasalahan revitalisasi Pasar Timah. Rencana revitalisasi yang sudah bergulir sejak 2013 ini, hingga sekarang tak juga terealisasi.

Pasalnya, pedagang menolak bangunan pasar tersebut direvitalisasi. Dengan alasann, tempat relokasi yang dibangun berada di jalur hijau atau di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Pak wali harus bersikap tegas, khususnya dewan pengawas menginisiasi pihak pengembang, pedagang Pasar Timah dan pihak-pihak lain dengan membangun komunikasi. Banyak masyarakat tidak mampu di Kota Medan, jumlahnya mencapai 460 ribu jiwa. Artinya masih banyak saudara-saudara kita di sini yang hidupnya tergantung dengan usaha-usaha di Kota Medan ini,” ujar Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar kepada wartawan baru-baru ini.

Jangga menyebutkan, pedagang memiliki keluarga yang harus diberi nafkah dan anak yang butuh biaya sekolah. Bagaimana mereka nyaman mencari makan, jika pasar bermasalah.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

“Saya tegaskan, jika ada yang bermain-main dengan aturan ini, ataupun sengaja menciptakan polemik, hal ini lah yang harus ditindak,” katanya sembari meminta agar pedagang Pasar Timah kembali melaporkan masalah ini ke Komisi C DPRD Medan guna memperoleh solusi.

Lebih lanjut dia mengatakan, masalah pasar ini jangan dipolitisasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kita apresiasi DPRD Sumut (Komisi A) yang berinisiatif ikut andil mengatasi permasalahan Pasar Timah, tapi tetap harus ada kerja sama dengan Pemko Medan. Sebab, DPRD Sumut tak ada tupoksinya menangani pasar, karena mereka hanya menangani masalah lahan yang merupakan aset PT KAI lantaran BUMN,” sebutnya.

Dia mengingatkan, DPRD Medan melalui Komisi C mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar modern. Namun, win-win solution harus diterapkan agar tak ada permasalahan di kemudian hari.

“Proses penggusuran di lahan aset PT KAI itu kan pasti dengan ketentuan. Jika dilakukan relokasi, sebaiknya jangan di jalur hijau. Khawatirnya, baru beberapa tahun pedagang pindah ke lokasi itu, malah digusur lagi dengan alasan berada di jalur hijau. Pendekatan-pendekatan persuasif ini harus diterapkan, agar tak menjadi polemik yang berkelanjutan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Ia berharap, di tahun 2019 ini Pemko Medan khususnya Dinas Perkim-PR menganggarkan dana untuk perbaikan dan pembangunan pasar. “Medan ini kota metropolitan, kita dukung adanya perbaikan pasar tradisional menuju pasar modern. Pengelola juga diingatkan agar jangan seenaknya menetapkan peraturan, selayaknya Pemko Medan melakukan evaluasi dulu. Jangan menambah masalah baru karena aturan regulasi yang tidak jelas,” cetusnya.

Sementara, Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Amad mengatakan, para pedagang tetap menolak untuk dilakukan pengosongan lahan. Sebab, pengosongan yang akan dilakukan terindikasi adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada pengembang.

Diutarakan Amad, pedagang tidak gentar dengan petugas Satpol PP. Pedagang siap menunggu di lokasi sebagai wujud konsistensi terhadap proses hukum status lahan yang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya, Satpol PP bisa terbuka mata hatinya untuk melihat mana bangunan yang melanggar perda dan tanpa IMB.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

“Ini nasib hidup kami, apapun resikinya kami siap. Pemko harus tahu sejumlah persoalan yang melilit proses pembangunan Pasar Timah ini. Mulai IMB dan AMDAL juga belum ada,” tegasnya.

Kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar mengatakan, Pemko Medan harus menghormati upaya hukum yang sedang diperjuangkan.

“Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melalui pengadilan tata usaha negara dengan akte permohonan kasasi nomor 31/B/PT.TUN-MDN tanggal 18 mei 2018 seharusnya menjadi petunjuk utama yang ditegakkan bersama. Jika hukum sendiri tidak dipatuhi pihak pemerintah (Pemko Medan), bagaimana kami masyarakat kecil ini? Apakah hukum rimba yang ingin ditegakkan,” sebut Asril.

Dikatakan Asril, pengangkangan proses hukum yang ingin dipertontonkan Pemko Medan menjadi preseden buruk nantinya. Untuk itu,
Pemko Medan perlu berbenah bahwa hukum menjadi pegangan penuh di negara ini, sehingga terciptanya suatu kesatuan dan ketertiban serta keamanan masyarakat khususnya di Medan. (*)

Konten Terkait

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Perayaan HUT Bhayangkari ke- 76 di Mapolres Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

13 Instansi Pemko Medan Ikuti Pekan Pelayanan Publik

Editor prosumut.com

Nama Alm Prof Harun Rasyid Lubis Diabadikan di RS Pirngadi 

Editor prosumut.com

Soal Kasus ‘Nyabu’ ASN, Sekda Langkat Tunggu Inkrah

Editor prosumut.com

800.000 ASN & 25.000 TNI/Polri Bakal Pindah ke Ibukota Baru

Val Vasco Venedict

Pemko Medan Terima Hibah 4475 Thermogun Dari KPU

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara