Prosumut
Pemerintahan

Wabup Langkat Ikut Rakor Cegah Korupsi

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) cegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provinsi Sumatera Utara, serta penandatanganan MoU perjanjian kerja sama dan penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jendral Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu 2 Desember 2020.

Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin didampingi Sekda dr H Indra Salahudin dan Inspektur  Amril yang mengikuti Rakor.

Kata Wabup, Pemkab Langkat siap melaksanakan arahan baik dari Pemrovsu dan pemerintah pusat, terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Lnagkat khususnya, Indonesia umumnya.

Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi pada sambutannya, menjelaskan, 97 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak, maka PAD serta Aset adalah sumber Pendapatan yang sangat besar. Sehingga sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan Daerah.

“Pajak ini adalah tulang punggung pendapatan kita (kepada daerah),” ujarnya.

Untuk itu, kata Gubernur, kedepan sangat diperlukan penertiban pengamanan Aset Daerah, agar tercapai dan terverifikasi sekitar 5800 Ha tanah eks HGU yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Dirjen Keuda Kemendagri, Komedy menerangkan, bahwa realisasi APBD se Sumut TA 2020 dari 33 kabupaten/kota, harus sesuai optimilisasi penerimaan pajak saerah dan optimilisasi Aset di Sumut.

Jadi implementasi ETP harus diperhatikan, karena pelaksanaan inovasi pengelolaan pajak dan retrebusi wajib dilandasi dengan regulasi yang baik.

Sebab itulah, komitmen bersama diperlukan, guna konsistensi semua pihak serta jaringan infrastruktur dan aplikasi yang ada. “Hal ini bermaksud, tercapainya optimilisasi penerimaan pajak dan Aset Daerah,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar mengatakan, Rakor untuk mengajak semua pihak, menyelamatkan penerimaan pajak dan aset daerah, agar tindak pidana korupsi dapat dicegah.

Jadi tujuan utamanya, cara mencegah korupsi agar tercapai dan kemudian menghasilkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana disampaikan dalam UUD 1945 pada alenia keempat.

“Kami dari KPK RI, di tahun 2020 ini fokus pada pembenahan tata kelola Pemda dengan melihat insipil yang ada. Mewujudkan optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi penertiban penyelamatan aset,” katanya.

“Sejauh ini, optimilisasi capaian rata-rata baru 45 persen, dengan sekor tertinggi di capai oleh Pemerintah Pematang Siantar dengan capaian 82 persen. Untuk capaian terendah oleh Kabupaten Nias Barat yaitu 4 persen,” ungkapnya.

Lalu dijelaskan Korwil l Bid.Pencegahan dan Penindakan KPK RI Brigjen Polisi Yudiawan Wibisono bahwa prosentase kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi di Provsu memiliki  8 indikator intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemda. Yaitu 8 fokus Monitoring Center For Prevention (MCP) dan 38 indikator serta 103 sub indikator.

“Intinya 8 indikator yang kita harus hindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yaitu APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Menejemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimilisasi Pendapatan Daerah serta Menejemen Aset Daerah,” paparnya.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT PLN, Waluyo Kusdwiharto, menyampaikan, bahwa intensifikasi dalam pengamanan Aset Daerah terutama PT PLN, guna menyelesaikan permasalahan verifikasi sertipikat tanah milik PT PLN, yang semuanya dilakukan untuk mayarakat Indonesia.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Aset Provsu HM Fitriyus pada laporannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provsu dan kabupaten/kota sebagai penyelamatan aset Pemda agar terverifikasi semuanya.

Acara Rakor diisi, penyerahan sertifikat tanah oleh Kakanwil BPN Sumut kepada 5 Bupati/Walikota, yakni PJs Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Labusel serta Bupati Batubara. Lalu kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT PLN dan Kepada Gubernur.

Kemudian dilakukan penyerahan PSU oleh Pengembang Kepada 9 Bupati /Walikota yakni Bupati Batubara, Bupati Deliserdang, Bupati Labusel, Bupati Langkat, Bupati Taput, Walikota Tebingtinggi, PLT Bupati Humbahas, PJs Walikota Medan dan  PJs Walikota Tanjungbalai.

Setelahnya, dilaksanakan Penandatanganan MoU  Integrasi Tax Clearances Daerah antara Gubsu dan  12 Bupati /Walikota, yakni Kabupaten Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbahas, Karo, Labusel, Langkat, Simalungun, Tapteng, Taput, Kota Tebingtinggi dan Pematangsiantar.

Dilanjutkan Penandatanganan nota Kesepakatan antara Gubsu dengan Kepala Perwakilan BPKP Provsu. Penandatanganan Kesepakatan bersama Gubernur dan Executive General Manager PT Pertamina Regional Sumbagut, tentang rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Sumut.

Pada akhir acara, dilakukan  pemberian cendramata pelakat dari Wakil Ketua KPK RI Kepada Gubernur dan Pemberian Cendramata dari Gubernur ke Wakil ketua KPK RI. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lagi, Polres Tebingtinggi Semprot Disinfektan Kawasan Inti Kota

admin2@prosumut

Diskominfo Bakal Dilibatkan Sosialisasi Baznas

Editor prosumut.com

Bantah Mata-matai Kim Jong Un, Trump Masih Berusaha Bangun Komunikasi dengan Korut

Editor prosumut.com

Akhyar Tegaskan LISA Harus Dijalankan

Ridwan Syamsuri

Pimpinan OPD Diminta Membina Bawahan

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Bersama Forkopimda Bagikan 23 Ribu Masker

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara