Prosumut
Pemerintahan

Uang Rp1,6 Miliar Raib, 3 Pejabat Pemprov Non Aktif

PROSUMUT – Terkait peristiwa raibnya uang Rp1,6 Miliar di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada 9 September 2019, tiga pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov dinonaktifkan.

Adapun alasan keputusan yang dibuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan internal yang tengah  dilakukan oleh Inspektorat.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah saat ditemui wartawan, Senin 23 September 2019 di kantor Gubernur.

“Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat,” ujar Wagub.

Disebutkannya, tiga orang pejabat yang dinonaktifkan itu adalah Raja Indra Saleh selaku Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, Fuad Perkasa (Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD) dan Henri Pohan (Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD).

“Diharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan,” ujar Wagub.

Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong. Yaitu Ismael Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, dan Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD.

Selanjutnya Mhd Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, serta Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.

Dirinya mengharapkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang. Karena itu, Wagub meminta semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena itu, saya minta seluruh pejabat memiliki rasa tanggungjawab dan mempedomani aturan yang sudah ada,” ujar Musa. (*)

Konten Terkait

Wali Kota Instruksikan Pengorekan dan Pembersihan Parit Sulang Saling

Editor Prosumut.com

Edy Rahmayadi Lantik Tujuh Pejabat Eselon II

Editor prosumut.com

Laporan Keuangan Pemko Medan: WTP atau WDP?

Ridwan Syamsuri

Penerapan PPKM Mikro Kota Tebingtinggi Sampai 20 Juli 2021

Editor prosumut.com

Besok, BPS Sumut Lakukan SP 2020 Menggunakan Kuesioner

admin2@prosumut

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Bahas Netralitas ASN hingga Mitigasi Banjir dan Infrastruktur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara