PROSUMUT – Tokoh pemekaran Kabupaten Sergai, H OK David Purba meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menindak tegas para pelaku yang melanggar zona kampanye yang telah ditetapkan Bawaslu Sumut.
Pria yang juga penasihat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSU) juga meminta Bawaslu Sumut, agar menginstruksikan Panwas Kabupaten/Kota untuk mengawasi tempat-tempat ibadah dan pendidikan yang disinyalir menjadi tempat kampanye terselubung.
“Bawaslu jangan pernah takut untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar zona larangan tempat berkampanye. Jangan dicederai pesta demokrasi di Indonesia ini dengan segelintir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” bilang David Purba saat bincang-bincangnya bersama PROSUMUT, Rabu (27/3).
“Kami sangat mendukung kinerja Bawaslu yang sigap dan cepat dalam mengambil tindakan terhadap para pelaku pelanggaran pemilu yang melanggar ketentuan zona larangan saat berkampanye,” sambungnya.
Hal serupa juga pernah disampaikan David Purba saat menggelar aksi unjukrasa damai di depan kantor Bawaslu Sumut Medan bersama 500 masa pendukungnya, Senin 25 Maret 2019.
“Bawaslu Sumut agar bertindak tegas serta sigap menyikapi semua aspirasi masyarakat Sumut. Jangan tutup mata terhadap para pelaku yang melanggar zona kampanye yang telah ditentukan Bawaslu,” kata David.
Ditambahkan David, apabila Bawaslu Sumut tidak menindaklanjuti aspirasi yang telah ia sampaikan, dirinya bersama masa pendukungnya akan kembali datang dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.
David berharap Bawaslu Sumut maupun Panwas Kabupaten/Kota tidak takut menindak oknum penyebar berita hoax maupun fitnah dan ujar kebencian.
“Jangan biarkan oknum-oknum tersebut berkeliaran bahkan mengembangkan sayapnya di Provinsi Sumut ini,” pungkasnya.(*)