PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan diminta menertibkan bangunan mewah yang melanggar izin di Jalan S Parman, Gang Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, pemilik bangunan dituding tidak taat aturan. Padahal, sudah diperingati oleh dinas terkait namun tetap saja melanjutkan pembangunan.
“Ini harus dibongkar, izin hanya 1 unit RTT 3 lantai tetapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan jumlah 4 lantai serta memiliki basement,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan saat melakukan peninjauan bangunan tersebut, Selasa 4 Februari 2025.
Paul yang didampingi anggota Komisi IV El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor dengan tegas meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan.
Selain pelanggaran jenis bangunan dan lantai, ternyata bangunan juga melanggar jalur hijau pinggir sungai sekitar 6 meter.
“Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan peryempurnaan bentuk bangunan sesuai izin PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung),” kata Paul.
Anggota Komisi IV El Barino Shah mendukung penuh Satpol PP bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan melanggar izin.
“Kita ingin jangan bocor lagi PAD kita dari retribusi izin PBG. Kalau kita lakukan penindakan tegas dan pengawasan yang maksimal pasti PAD kita naik,” ujar El Barino.
Menanggapi pernyataan anggota dewan Komisi IV, mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan mengatakan mulai saat itu juga dilakukan segel keseluruhan bangunan.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kepling 10 agar bersama sama memantau aktifitas di bangunan. (*)
Editor: M Idris
