Prosumut
Kriminal

Tiga ‘Penggilir’ Gadis di Bawah Umur Diringkus Polisi

PROSUMUT – Tiga pemuda yang telah menggilir seorang gadis di bawah umur di Dusun VIII Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Satuan Reskrim Polresta Deliserdang.

“Para tersangka mencabuli korban secara bergilir di rumah seorang tersangka. Satu pelaku lagi sedang kita kejar,” kata Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Senin 1 Februari 2021.

Firdaus menjelaskan, kasus pencabulan itu dialami IW (15), warga Dusun IX, Desa Limaumanis Gang Pendidikan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang pada Rabu 22 Januari 2021 malam. Jumidi (45), selaku orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polresta Deliserdang.

“Ada dua orang saksi yang sudah kita periksa, teman korban,” sebut Firdaus.

Adapun ketiga tersangka, M Agung Zuhri, telah mencabuli korban di rumahnya Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa ketika orang tuanya tidak berada di rumah setelah membujuk rayu gadis di bawah umur tersebut.

Setelah itu, masuk ke kamar tersangka Fanny Yus Piter Gea alias Gea. Dia juga mencabuli korban, kemudian disusul perbuatan serupa oleh M Taruna Sani alias Runa.

“Aksi pencabulan di rumah tersangka Agung itu juga dilakukan oleh seorang pelaku lagi yang sedang kita kejar, yakni Dimas,” terang Firdaus.

Setelah melakukan aksinya tiga pelaku langsung meninggalkan rumah tersangka Agung. Tapi, korban masih tetap berada di rumah Agung, dan mengulangi perbuatan bejatnya.

“Tersangka Gea, Runa dan Dimas setelah melakukan pencabulan itu tidak kembali lagi ke rumah Agung. Sedangkan Agung kembali mengulangi pencabulan itu terhadap korban,” ungkap Firdaus.

Menurut Firdaus, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mencaritahu keberadaan korban.

Ketika bertemu teman anak gadisnya itu, orang tuanya diberitahu saksi tersebut tentang keberadaan korban. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu sehingga dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Sabtu 30 Januari 2021 petugas menuju ke Simpang Kayu Besar Tanjunorawa, Deliserdang dan bertemu dengan pelapor.

“Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban, satu persatu tersangka berhasil ditangkap secara terpisah. Namun, pelaku Dimas tidak berada di rumah ketika hendak ditangkap,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

10 Orang Diamankan Saat Geebek Kampung Narkoba di 4 Lokasi

Editor prosumut.com

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

Ridwan Syamsuri

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

admin2@prosumut

Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi Lagi Transaksi

admin2@prosumut

Artis FTV Diduga Gunakan Surat Palsu

admin2@prosumut

Dua Pelajar Gagal Isap Sabu Dekat Sekolah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara