Prosumut
Kriminal

Tiga Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Ini Modusnya

PROSUMUT – Tiga pelaku kasus trafficking atau perdagangan orang ke Malaysia ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Ketiga pelaku di antaranya, Bebi alias Mami (40), warga Jalan Purwosari Komplek Pelangin Asri, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Rudi Syaril Lubis (41), warga Dusun IV Kelurahan Sei Apung, Asahan, dan Joni Markus (37), warga Dumai.

Sedangkan korbannya adalah EMTK, anak perempuan yang masih di bawah 17 tahun, warga Percut Sei Tuan.

“Kasus trafficking ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 22 November lalu. Dilaporkan, anak perempuan berinisial EMTK telah hilang hampir sebulan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin 16 Desember 2019.

Kata Dadang, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi anak tersebut berada di Dumai. Namun, diperoleh informasi lagi akan kembali ke Medan dengan menumpang bus pada 23 November.

“Berdasarkan informasi tersebut, diturunkan personel untuk mengkrosceknya. Benar saja, saat bus tersebut sampai di salah satu stasiun bus Jalan Sisingamangaraja Medan, korban turun bersama seorang pelaku (Mami). Bahkan, ada 3 orang anak perempuan yang juga korban,” terangnya.

Korban dan pelaku serta ketiga anak perempuan diduga korban, kemudian langsung diamankan. Selanjutnya, diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

“Modus pelaku, menawarkan kepada orang tua korban untuk mempekerjakan anaknya ke Malaysia di restoran dengan gaji tinggi,” jelas Dadang.

Disebutkan Dadang, berdasarkan keterangan pelaku Mami, pengakuannya dibantu oleh Rudi Syaril Lubis dan Joni Markus. Oleh karenanya, kedua pelaku lain tersebut dilakukan penangkapan.

“Pelaku Mami perannya merekrut anak di bawah umur dengan iming-iming bekerja di Malaysia dengan gaji besar. Begitu juga ketiga anak perempuan lainnya yang masih berusia di bawah 17 tahun,” beber Dadang.

Namun, kenyataannya anak di bawah umur 17 tahun tersebut dijual kepada seseorang di Malaysia untuk dipekerjakan ke tempat prostitusi berkedok spa plus-plus.

“Keterangan pelaku Mami, jika anak-anak tersebut mampu melayani lelaki hidung belang maka akan mendapatkan gaji Rp 21 juta per 10 hari. Selain itu, apabila berhasil kawin kontrak maka akan mendapatkan uang Rp 80 juta per tiga bulan,” jabarnya.

Dadang menambahkan, ketiga pelaku tersebut bekerjasama dengan seseorang di Malaysia yang sudah teridentifikasi identitasnya. Kini, pelaku lainnya tersebut sedang dalam pengejaran.

“Pelaku Mami mendapatkan Rp 3,5 juta per anak apabila telah berhasil dibawa ke Malaysia. Sedangkan pelaku Rudi mendapat Rp 33 juta dan Joni Rp 10 juta,” tandas Dadang. (*)

Konten Terkait

Pelaku Pembunuhan Hakim Terancam Hukuman Mati, Termasuk Sang Istri

Editor prosumut.com

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

Pengelola Asrama Tahfiz Al Farabi Lautdendang Apresiasi Kinerja Polisi

Editor Prosumut.com

4 Pengedar Narkoba di Multatuli Diciduk Sedang Berjudi

Editor Prosumut.com

Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga di Binjai

admin2@prosumut

25 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Dikirim ke Palembang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara