PROSUMUT – Direktur PT Uni Palma, Husin dituntut 3 tahun penjara denda Rp214 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan rekayasa faktur pajak senilai Rp107 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 19 Agustus 2019.
“Terdakwa Husin terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ujar JPU T Adelina.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor.
Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.
Dua tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera dan PT Agro Karya Gemilang.
Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, PT Virora Cipta Indonesia dan PT Sawitri Era Plasmasindo. Nilai transaksi, yang mencapai Rp230 miliar.
Akan tetapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.
Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia.
Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272.
Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia.
Sehingga, bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.
Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (*)