Prosumut
HukumKriminal

Terdakwa Kasus Pencurian Nyaris Tewas di Sel Tahanan

PROSUMUT – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Rabu (10/4) sore. Pasalnya, Taufik R Gani (23) terdakwa atas kasus pencurian mendadak penyakit ayannya kambuh di ruang tahanan sementara.

Alhasil, warga asal kota Manado, Sulawesi Utara ini, nyaris tewas hingga harus dilarikan ke RS Pirngadi Medan.

Menurut penuturan pengawal tahanan, kejadian terjadi sebelum terdakwa menjalani persidangan. Mengetahui ada tahanan yang pingsan, petugas langsung memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Taufik dan membawanya ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Untung saja cepat dibawa dia (Taufik) bang. Kalau tidak gawat juga tadi itu penyakitnya kambuh,” bilang seorang petugas pengawal tahanan.

Pantauan di sel sementara PN Medan, Taufik langsung ditandu petugas menuju mobil ambulance yang sudah menunggu di luar.

Wajah tahanan pelaku 363 KUHPidana itu tampak pucat. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Matanya melotot seakan menahan sakit yang dialaminya.

Sementara atas kejadian itu, keluarga tahanan lainnya yang sedang berkunjung merasa was-was. Mereka khawatir itu adalah keluarganya.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Ihh, ku pikir tadi tahanan itu keluargaku. Rupanya tidak. Syukurlah,” ucap seorang wanita.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang dihubungi terkait hal itu, membenarkan kalau ada tahanan yang sakit.

“Iya bang. Sudah kita bawa ke rumah sakit Pirngadi Medan. Tadi sakit ayannya kambuh. Lebih lengkapnya coba tanyakan sama jaksanya bang Kasrun Pohan,” tandasnya.

Diketahui, Taufik merupakan tersangka kasus pencurian di Jalan Ahmad Yani No 80, Kel Kesawan, Kecamatan Medan Barat tepatnya di Toko Iplug Indonesia pada 19 Januari 2019 lalu.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Dalam aksinya, Taufik sukses menggondol 27 unit HP Iphone merk Apple dan 5 unit laptop merk Apple dan uang tunai sebesar Rp7.800.000. Akibat perbuatannya pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp537.214.799.

Perbuatan Taufik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (man) (*)

Konten Terkait

Melawan Polisi, Buronan Pelaku Curanmor Didor

admin2@prosumut

Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

Editor prosumut.com

Buntut Perusakan Mobil BNNK Deliserdang, 2 Orang Ditangkap

admin2@prosumut

Seratusan Warga Geruduk Mapolsek Percutseituan, Ini Tuntutannya

admin2@prosumut

Polisi Tangkap Pencuri Hp di Tebingtinggi, Sempat Buron 3 Bulan

Editor Prosumut.com

Terlibat Jaringan Sabu, Pemuda Asal Palembang Ditembak di Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara