PROSUMUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Dalam surat edaran tersebut, dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test.
Disinggung bagaimana sikap Dinas Kesehatan Sumut jika ada rumah sakit menetapkan tarif melebih aturan Kemenkes? Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah menuturkan bahwa sejauh ini belum ada sanksinya.
“Namun, biasanya bila sudah ada edaran dari Kemenkes maka pastinya pihak rumah sakit mengikutinya. Jika tetap ada rumah sakit yang memasang tarif di atas ketentuan Kemenkes, tentu dampaknya tidak akan ada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan mereka,” ucapnya Rabu 8 Juli 2020.
Sementara itu, saat ditanyakan apa kesiapan dari Dinkes Sumut jika rumah sakit tidak punya kemampuan? Aris menuturkan untuk kesiapan sendiri hanya pada rumah sakit rujukan Covid-19 saja. “Rumah sakit rujukan Covid-19 tentu akan kita bantu. Tapi kalau bukan rujukan tidak ya,” sebutnya.
Terpisah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik sendiri saat ini masih menggunakan tarif pemeriksaan rapid test yang lama yakni Rp 300.000.
Diungkakan Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak bahwa surat edaran dari Kemenkes tersebut lantaran Indonesia saat ini sedang memproduksi rapid test lokal. Selama ini masih impor dari luar negeri sehingga harga rapid test mahal.
“Jadi saat ini Indonesia sedang mengembangkan rapid test lokal yang dikembangkan salah satunya oleh Kemenkes. Nah harganya itu Rp 75.000 itulah dasarnya surat edaran itu dibuat. Makanya tarif tertinggi itu maksimum Rp 150.000 ribu. Akan tetapi sampai saat ini kami sudah menghubungi produsennya rapid test itu kosong. Sehingga RSUP HAM saat ini masih menerapkan harga lama karena produk rapid test yang digunakan masih produk impor belum rapid test produk lokal,” terang Rosa saat dihubungi.
Informasi yang diperoleh pihaknya, lanjut Rosa bahwa rapid test lokal akan tersedia pada bulan Agustus mendatang. Sehingga bila rapid test lokal sudah tersedia dan sudah bisa dibeli maka RSUP HAM akan menyesuaikan tarif sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes.
“Tentunya bila susah tersedia kami akan patih pads surat edaran tersebut. Jadi, selama produk rapid test lokal tadi belum ada dipasaran kami akan tetap kenakan tarif lama karena pakai produk impor. Apalagi saat ini masyarakat mulai banyak permintaan rapid test untuk tujuan bepergian,” pungkasnya. (*)