Prosumut
Umum

Tapal Batas Rokan Hilir-Sumut Disepakati

PROSUMUT – Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Secara de fakto, ada dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dusun Podo Rukun di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2018 desa itu masuk wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.
Dikutip dari halloriau.com, Bupati Rokan Hilir Suyatno mengungkapkan sudah meminta petunjuk Mendagri atas status lokasi sejumlah dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
 
“Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa bulan lalu,” sambungnya.
 
Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
 
“Untuk itu pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing,” katanya, (ed)

Konten Terkait

Perluas Akses BBM dan Elpiji, Pertamina Resmikan SPPBE Nias

Editor Prosumut.com

Rumah Tinggal Terbakar, Dua TKI di Jepang Tewas Terpanggang

Editor prosumut.com

Ini Keajaiban Apa Lagi? Ada Sapi Berkepala 2 Bermata 4

Ridwan Syamsuri

Ceritakan Kondisi Terakhir Ani Yudhoyono, AHY Mohon Doa

Editor prosumut.com

Tas Koper Cokelat Ditinggal OTK, Pemilik Warung Heboh

Editor prosumut.com

Kecanduan Internet Makin Gawat, Korsel Bangun Kamp Kecanduan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara