PROSUMUT – Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Secara de fakto, ada dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dusun Podo Rukun di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2018 desa itu masuk wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.
Dikutip dari halloriau.com, Bupati Rokan Hilir Suyatno mengungkapkan sudah meminta petunjuk Mendagri atas status lokasi sejumlah dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa bulan lalu,” sambungnya.
Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Untuk itu pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing,” katanya, (ed)