PROSUMUT – BPJS Kesehatan Cabang Medan melaporkan 53 badan usaha karena tak patuh administrasi. Puluhan badan usaha tersebut dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
“Dari proses pemeriksaan kepatuhan yang sudah berjalan, BPJS Kesehatan sudah melaporkan 53 badan usaha tidak patuh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy kepada wartawan, Kamis 23 April 2020.
Namun demikian, tak disebutkan secara detail ketidakpatuhan badan usaha tersebut dan juga bergerak di sektor mana.
Menurut Sari, terhadap badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, bahwa terhadap badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik,” cetusnya.
Lebih lanjut Sari mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dioptimalkan dengan menggunakan media online sebagai upaya mengurangi kontak langsung dan mencegah risiko penyebaran virus corona.
“Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, kita laksanakan dengan memanfaatkan telepon, email maupun surat. Apabila dibutuhkan untuk kontak langsung, petugas tetap memperhatikan dan menjalankan protokol perlindungan diri sesuai ketentuan,” tukas dia.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya untuk badan usaha, BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Medan Tahun 2020 Selasa 21 April 2020 lalu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Setyo Budi Utomo. Kegiatan yang diselenggarakan melalui video conference tersebut juga dihadiri instansi terkait.
Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh agar tetap dapat dilaksanakan walaupun sedang berada di kondisi pandemi Covid-19, dengan tetap menerapkan standar perlindungan diri sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi yang dapat mendukung hal itu,” ujar Setyo Budi Utomo. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :