PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Simalungun memperoleh opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Simalungun untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
Kepala BPK Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni menerangkan, pemberian status opini disclaimer itu disebabkan Pemkab Simalungun tidak mampu menyusun laporan keuangannya secara lengkap dan terperinci.
“Ya, karena penyusunan dan penyajian realisasi pendapatan, kas di kas daerah, aset tetap, piutang pajak daerah, akumulasi penyusutan, utang jangka pendek lainnya, serta realisasi pendapatan pajak daerah dan pendapatan hibah tidak bisa dirinci,” terang Ambar dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Rabu (26/6/2019).
Dijelaskan Ambar, sebanyak 17 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.
Dari 17 yang mendapatkan opini WTP tersebut, 4 dari pemerintah kota dan 12 pemerintah kabupaten serta Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Dirinci Ambar, 4 kota yang mendapatkan opini WTP adalah Gunung Sitoli, Sibolga, Tebingtinggi, dan Binjai.
Sementara 12 pemerintah kabupaten yakni Asahan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Padanglawas Utara, Samosir, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Serdangbedagai, Deliserdang, Dairi, dan Labuhanbatu Selatan.
“Untuk LKPD tahun 2018, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi entitas yang mendapatkan WTP 6 kali berturut-turut. Sementara yang 5 kali berturut-turut adalah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan,” katanya.(*)