Prosumut
Pemerintahan

Sumut Kelola Venue Olahraga dengan Sistem BLUD Pasca PON 2024

PROSUMUT – Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, agar lebih produktif. Salah satunya dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue.

Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay, mengatakan pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia.

Sumut akan menjadi pelopor pengelolaan venue olahraga pasca Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, dengan system BLUD.

Hal itu disampaikannya saat temu pers yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, dengan Tema ‘Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah’. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa 30 September 2025.

“Ini sebagai terobosan baru di Indonesia. Cara ini akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan PON (2024),” ujar Mahfullah.

Dia menjelaskan, ada beberapa langkah strategis yang disiapkan agar venue-venue olahraga tetap terjaga.

Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga. Nantinya, seluruh kawasan olahraga akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga.

Kedua, terkait pembiayaan, Sumut akan menerapkan sistem retribusi BLUD.

“Jika ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprovsu memelihara secara total venue-venue olahraga di Sumut? Jawabannya, kami sanggup,” tegas pria yang akrab disapa Ipung tersebut.

Sistem BLUD ini, kata Ipung, sama halnya dengan yang diterapkan di rumah sakit. Setiap venue dan alat olahraga ditetapkan retribusinya, yang nantinya dipergunakan sebagai biaya perawatan.

Kemudian, lanjut Ipung, Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi. Dari delapan jenis retribusi yang ada saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis.

“Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari BLUD untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan pusat olahraga, meningkatkan efektifitas pemanfaatan sarana prasarana olahraga di kawasan olahraga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, dia optimistis Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga, apalagi usai PON 2024.

Hadir pada kesempatan itu, Kabid IKP Dinas Kominfo Harvina Zuhra, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Budi Syahputra, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga ⁠Dina Meifitri Ritonga. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Konten Terkait

Bupati Labuhanbatu Priotitaskan Masyarakat Sejahtera dan SDM Unggul

admin2@prosumut

Wabup Langkat Hadiri Sidang Paripurna PAW Anggota Dewan dari Perindo

admin2@prosumut

KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih, MK Hanya Akomodir 4 Alasan

Ridwan Syamsuri

Ilegal, DPRD Medan Rekomendasi Hentikan Pembangunan Food Court dan Toko Roti

Editor prosumut.com

Hari Jadi Tebingtingg, Momentum Menyatukan Aspek Pembangunan

admin2@prosumut

Kepala Daerah di Sumut Diminta Bangun Tempat Rehab Narkoba

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara