Prosumut
Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni.
Ekonomi

Sosialisasi Rencana Resolusi dan Aksi Pemulihan Bank Syariah, LPS: Pentingnya Kesiapan Strategi Sejak Dini

PROSUMUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) menyelenggarakan acara Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan kepada Bank Syariah di Indonesia pada 17–18 September 2025 di Medan.

Acara ini diikuti oleh 19 Bank Syariah dari seluruh Indonesia, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS), 6 Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional, serta 2 bank syariah non-anggota ASBISINDO yaitu BPD Syariah Sumatera Utara dan Bank Jago Syariah.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari gelaran sebelumnya di Surabaya yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah.

Recovery Plan merupakan dokumen yang berisi rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Recovery Plan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan, dan pengungkapan rencana aksi.

Sedangkan Resolution Plan merupakan dokumen yang berisi data dan informasi mengenai bank serta strategi resolusi, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha bank yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Adapun, Resolution Plan menjadi salah satu alat bantu yang dapat digunakan oleh LPS dalam pengambilan keputusan saat tindakan resolusi kepada bank.

Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan sepakat bahwa kolaborasi erat antara regulator dan industri perbankan syariah adalah kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kegiatan ini bukan sekadar forum berbagi pengetahuan, tetapi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyiapkan bank syariah menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Tri Wahyuni juga menyampaikan bahwa implementasi penyusunan Rencana Resolusi Bank (Resolution Plan) oleh seluruh Bank Umum berdasarkan PLPS Nomor 2 Tahun 2024.

Dia menekankan pentingnya kesiapan bank dalam merancang strategi resolusi sejak dini, sebagai langkah antisipatif, termasuk memahami timeline penyampaian, mekanisme uji resolvabilitas, serta tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.

Sementara itu, Deputi Direktur Madya Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Departemen Perbankan Syariah OJK, Helmy Iqbal, menekankan bahwa recovery plan bukan hanya kewajiban regulasi bagi seluruh Bank Umum, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan bank tetap tangguh dalam kondisi penuh tekanan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Direktur Direktorat Pengawasan Bank Syariah 1 Departemen Perbankan Syariah OJK, Rahyang Rizal, menambahkan bahwa implementasi recovery plan harus sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, termasuk penguatan tata kelola syariah, peningkatan manajemen risiko, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah.

Direktur Eksekutif ASBISINDO, Herbudhi Setio Tomo, memberikan dukungan penuh penyelenggaraan kegiatan ini sebagai upaya nyata memperkuat peran bank syariah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ia menegaskan bahwa ASBISINDO siap menjadi jembatan komunikasi antara regulator dan perbankan syariah, sehingga implementasi Rencana Aksi Pemulihan maupun Rencana Resolusi dapat berjalan efektif.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan hasil pembelajaran dari pelaporan tahun 2024, di mana seluruh bank syariah berhasil menyampaikan Rencana Resolusi secara tepat waktu berkat koordinasi yang baik dengan regulator.

Dalam diskusi interaktif ini, peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kritis, mulai dari teknis penyusunan dokumen, hingga terkait penjaminan dan resolusi bank syariah.

Diskusi ini menjadi ruang berharga bagi bank syariah untuk saling bertukar pengalaman sekaligus mendapatkan klarifikasi langsung dari regulator.

Melalui kegiatan ini, LPS, OJK, ASBISINDO dan seluruh peserta bank syariah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung penguatan industri perbankan syariah sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 serta RP3SI 2023–2027 yang dikeluarkan OJK.

Forum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkokoh ketahanan perbankan syariah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk semakin meningkatkan sinergi antara LPS, OJK, ASBISINDO, dan bank-bank syariah dalam menghadapi tantangan industri ke depan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Klaim Surplus Beras dan Cabai Merah

Konten Terkait

Koperasi Didorong Berinovasi Tatap Indonesia Emas

Editor prosumut.com

H-2 Puasa Harga Komoditas Melonjak

admin2@prosumut

Bangun “Link & Match” dengan Pemko, Apindo Medan Ingin Medan Ramah Investasi

Val Vasco Venedict

Rupiah Melemah ke Level Rp14.215

Editor prosumut.com

Mondial Re-Opening Store di Sun Plaza, Hadirkan Konsep House of Brand

Editor prosumut.com

Inilah Para Pewaris Emporium Bisnis Properti Ciputra

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara