PROSUMUT – Klaim asuransi adalah sebuah tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
Namun sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi sesuai dengan isi polis, maka klaim bisa dipenuhi perusahaan.
Hal ini menurut Head of Corporate & Marketing Communication PT Sompo Insurance Indonesia, Marsiana, pemilik aset dan polis harus memahami manfaat asuransi yang benar. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin klaim tidak diproses.
Untuk itu, ia mengenalkan Sompo Insurance sebagai satu perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. Menawarkan kemudahan bagi nasabah melalui berbagai kanal.
Diantaranya layanan call center 14051 Sompo Care, surat elektronik (surel) ke customer@sompo.co.id, WhatsApp 081-113-14051 hingga fitur live chat yang tersedia di www.sompo.co.id, yang seluruhnya dapat diakses dengan mudah selama 24 jam dalam seminggu.
Pada jam operasional kerja, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Medan yang berlokasi di Bank Mandiri Building Lantai 7, Jalan Imam Bonjol.
“Proses klaimnya terbilang mudah dan cepat. Terbukti rata-rata waktu penyelesaian klaim yang dilakukan Sompo Insurance maksimal 14 hari kerja,” ungkap Marsiana dalam keterangannya, Minggu 25 Agustus 2019.
Proses klaim asuransi kendaraan bermotor ini lanjutnya, juga ditunjang dengan para mekanik andal. Namun demikian, perlu diperhatikan waktu hari kerja ini akan berpengaruh apabila stok suku cadang habis dan harus pesan terlebih dahulu.
Sementara Head of Claim Division Sompo Insurance, Nizar Lubis menuturkan, sepanjang 2018, total klaim bruto yang telah dibayarkan mencapai lebih dari Rp457 miliar.
“Apabila klaim lancar, tidak ada kendala, sudah pasti tenang dan lega. Namun ada beberapa kendala umum yang ditemui dalam proses klaim seperti, ketidaktersediaan barang yang menjadi obyek kerugian,” tuturnya.
Contoh, jelas Nizar, dalam klaim kebakaran pabrik, mesin yang ikut menjadi obyek pertanggungan harus didatangkan dari luar negeri sehingga membutuhkan waktu penyelesaian klaim yang lebih lama.
Atau, tertanggung membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan invoice dari kerugian yang terjadi dan penyampaiannya kepada tim klaim pun tertunda, sehingga berdampak pada proses penyelesaian klaim yang akan melebihi batas waktu maksimal.
“Kunci dari klaim yang valid dan pasti diterima tentunya pelaporan klaim yang jujur dan sesuai dengan ketentuan polis yang dibeli oleh nasabah. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan detail apa yang dilindungi dan membaca ketentuan yang berlaku sehingga apa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya. (*)