PROSUMUT – Mahalnya tiket pesawat membuat masyarakat mengeluh. Akibat kenaikan tarif pesawat itu masyarakat pun tidak antusias berpergian dengan pesawat khususnya penerbangan domestik.
Terkait itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru.
Dikutip dari laman Setkab RI, kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan lainnya yang diterbitkab adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebut kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019 dan telah diupload di website www.jdih.dephub.go.id.
“Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri,” jelasnya.
Tadinya, kata dia, Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
Pemisahan aturan ini, lanjutnya, akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.
“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Sementara, terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. (*)

