Prosumut
Berita

Soal Gelar Akademik Lili Pintauli Siregar, Dosen UISU: Jangan Asal Cabut!

PROSUMUT – Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan juga alumni Fisip UISU Samsul Bahri Pane menegaskan tidak perlu universitas mencabut gelar akademik Lili Pintauli. Karena tidak ada hubungan kasusnya dengan gelar akademik beliau.

“Kampus itu seharusnya melakukan pembelaan melalui BBH UISU atas kasus yang menimpah alumninya. Bukan malah mengevaluasi gelar akademiknya.

Sampai hari ini tidak ada ketentuan bagi alumni yang bermasalah hukum akan dicabut gelar akademiknya,” kata Samsul, Rabu (13/7/2022) di Medan.

Menurutnya, itu hak alumni menggunakan gelar akademik jika sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya, seharusnya pihak universitas memberikan pembelaan kepada alumninya yang tersandung kasus.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

“Apalagi masih dalam proses hukum, marwah alumni harus diperjuangkan civitas akademika. Sepanjang yang kita tahu, orang yang berstatus terdakwa korupsi tidak pernah mengkaji atau mengevaluasi gelar akademiknya,” jelasnya.

Tegas Samsul, jika perlu IKA (Ikatan Alumni) UISU harus menyampaikan pernyataan sikap dan memberikan kajian hukum terkait persoalan yg dihadapi oleh alumni UISU (Lili Pintauli Siregar red). IKA UISU juga harus memberikan pokok pikiran terhadap pimpinan akademika (Rektorat UISU) agar berpihak kepada alumni.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

“Sedih kita membaca dan mendengar informasi jika ada yang berpikir mengkaji ingin mencabut gelar akademik Lili Pintauli Siregar. Cara berpikir seperti itu sama saja menyakiti ribuan alumni UISU.

Bukankah saat berprestasi di agung-agungkan sebagai alumni, tiba saatnya alumni yang diduga menghadapi masalah terbesit pikiran untuk mencabut gelar akademiknya. Ini tidak boleh terjadi di UISU,” tegas Samsul.

Lebih lanjut, jika ingin mengkaji bukan mengkaji pencabutan gelar, tetapi mengkaji perubahan kurikulum. Khusus kasus Lili Pintauli Siregar bukankah Fakultas Hukum UISU telah berulangkali melakukan perubahan kurikulum.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

Kasus yang dihadapi Lili Pintauli Siregar tidak berhubungan dengan gelar akademik misalnya plagiat skripsi atau nilai akademik. Kalau itu yang terjadi maka gelarnya perlu dipertanyakan atau dikaji.

“Pola sikap dan pola tindakan tercermin dari statement Sakhyan Asmara yang termuat dimedia yang tersebar di medsos. Maka sebaiknya berpikir dulu sebelum bersikap. Jangan bersikap baru berpikir,” pungkasnya. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Rapidin Simbolon Undang Gubernur Hadiri Perayaan Imlek 2022

Editor prosumut.com

Kunjungi Yogyakarta, Bupati Motivasi Mahasiswa UGM asal Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

Jokowi di Rakernas PDIP : Pemimpin Harus Bernyali

Editor prosumut.com

Sumut Masih Berpotensi Hujan hingga Akhir Desember

Editor prosumut.com

Meryl Pertanyakan Sikap Demokratis Gubsu

Editor prosumut.com

Jalan Mulus, Warga Sergai Puji Azmi Sitorus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara