PROSUMUT – Pemko Binjai tidak dapat bersikap lebih jauh soal adanya aktivitas Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara. Lantaran kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Binjai.
Kabag Humas Pemko Binjai, Rudi Iskandar Baros mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin aktivitas penambangan ilegal di atas lahan milik PTPN II tersebut.
“Kita serahkan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum,” katanya, Rabu 18 September 2019.
Selain tidak memberi izin, ia juga mengaku selama ini pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir aktivitas di tambang ilegal.
“Tidak kita berikan izin. Kita melarang diangkut menggunakan truk besar. Harus kecil dan tidak melebihi tonase,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemko Binjai sejauh ini tidak dapat berbuat banyak untuk menutup tambang ilegal tersebut. Pasalnya, aksi galian ilegal tidak berlangsung di lahan milik Pemerintah.
“Kita tidak bisa keberatan. Bukan tanah Pemko. PTPN II yang harusnya keberatan. Karena masih lahan HGU PTPN,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengatakan, pihaknya telah memulangkan 7 penambang liar yang ditangkap polisi pada penggerebekan Selasa 17 September 2019 lalu.
“Polisi mengenakan wajib lapor, karena polisi belum menemukan ada unsur pidana,” katanya.
Diketahui, Satreskrim Polres Binjai di bawah komando Kasat AKP Wirhan Arif sudah dua kali menggerebek Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya. Penggerebekan pertama, polisi menyita 2 alat berat atau ekskavator dari lokasi.
Hingga kini, alat berat dan 3 dum truk masih di Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut. (*)