Prosumut
Umum

Siang Ini, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Sumut

PROSUMUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Medan, Senin siang 16 Maret 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara yang diadukan oleh Tunggul Sihombing dan Lasinur H Sidabutar, melalui tim kuasanya, yaitu Pranoto, M Akbar Siregar dan Khaidir Ali Lubis. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Sumut, yakni Herdensi Adnin, Mulia Banuera, Benget M Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung.

Pengadu juga turut mengadukan Kartinawati Harahap, Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra dan Mariska Irsanya Nasution, masing-masing sebagai Plt Sekretaris, Kabag dan Kasubbag Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator SILON KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai teradu VIII sampai XI.

Pengadu mendalilkan para teradu diduga tidak taat terhadap asas dan prinsip penyelenggara pemilu dengan tidak teliti serta tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Sumut.

Karena terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai Calon Legislatif DPRD Sumut Nomor Urut 5 Dapil 9 dari Partai Gerindra seyogyanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sidang ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan pada 24 Februari 2020. Dalam sidang kedua ini, rencananya akan menghadirkan sejumlah Saksi tambahan guna didengarkan keterangannya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut.

“Agenda sidang sebelumnya (Selasa 24 Februari 2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Bernad menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Telkomsel dan Mitratel Rampungkan Pengalihan Kepemilikan 6.050 Menara Telekomunikasi

Editor Prosumut.com

XL Axiata Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik dan Swasta

Editor prosumut.com

Terkait Pabrik Timah di Bandarsetia, Kades Sebut Ijinnya untuk Botot

Editor prosumut.com

Dampak Covid-19 Mewabah, Bukit Lawang Sepi, Pemandu Nganggur

admin2@prosumut

Jalur Lintas Medan-Berastagi Macet Parah

Editor prosumut.com

Usai Dilantik, Ali Sutan Siap Bangun Bandara Padanglawas dan Jalan Tol

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara