PROSUMUT – Seratusan pelajar yang diduga hendak ikut aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat siang 9 Oktober 2020.
“Ada 115 pelajar yang kita amankan berstatus pelajar SMA/SMK dan SMP. Ada juga beberapa anak-anak masih pelajar SD,” ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Kata Arifin, keterangan para pelajar, mereka diajak untuk ikut aksi demo melalui whatsapp. “Kita dapatkan handphone dari pelajar yang berisi pesan seruan untuk melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumut dengan titik kumpul di Lapangan Merdeka,” terangnya.
Disebutkan dia, sebanyak dua pelajar kedapatan membawa bom molotov yang disimpan di dalam tas. Adapun kedua pelajar tersebut, berinisial MR (17) warga Jalan Yos Sudarso dan KK (16) warga Jalan Helvetia Pasar V Gang Mesjid.
“Keduanya diamankan dari setelah turun dari angkot di depan Center Point Jalan Jawa,” jelas Arifin.
Ia melanjutkan, dari hasil keterangan keduanya, bom molotov tersebut diperoleh dari rekannya berinisial R yang bertemu di Jalan Glugur.
Kemudian, mereka bersama-sama sepakat molotov tersebut dibawa demo di Kantor Gubernur Sumut untuk dilemparkan ke polisi.
“Sejumlah teman kedua pelajar tersebut berhasil kabur dari kejaran personil. Tapi, kita sedang dalami untuk dilakukan penangkapan,” tukasnya.
Arifin menambahkan, terhadap para pelajar lainnya yang diamankan masih dalam pendataan.
“Mereka akan dipulangkan tetapi harus dijemput orang tuanya dan membuat surat pernyataan,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :