Prosumut
Umum

Sehari Jabat Plt Ketum PSSI, Posisi Gusti Randa Digoyang

PROSUMUT – Baru sehari duduk di kursi pimpinan, penunjukkan Gusti Randa yang kini mengisi posisi Plt Ketum PSSI mulai dipersoalkan.

Paaalnya, jika merujuk Statuta PSSI Pasal 34, pergantian pimpinan organisasi mesti menggelar Kongres Luar Biasa.

Selain itu, penunjukan pengganti Ketua Umum terlebih dahulu mengedepankan jabatan di bawah pimpinan, yakni wakil ketua umum.

Jadi secara struktural, yang semestinya mengisi jabatan sebagai Plt Ketum PSSI adalah Iwan Budianto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketum PSSI.

Meski begitu, Gusti pun punya penjelasan sendiri mengenai hal tersebut.

“Karena ini penugasan, jadi itu diskresi dari Ketua Umum. Pak Joko ‘kan sekarang non-aktif, jadi diperbolehkan,” kata Gusti.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua FWP Sumut, Agus Supratman Optimis Menang Lawan Anak Buah Bobby Nasution

Sementara itu, pemerhati sepakbola sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menegaskan bahwa penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI memang melanggar Statuta PSSI. Sehingga Gusti tak layak menempati posisi tersebut.

“Enggak [layak]. Melanggar statuta PSSI. Di statuta PSSI kan jelas ya apalagi jika merujuk Pasal 34 Statuta PSSI,” kata Akmal Marhali, dilansir Asumsi. Selasa, 19 Maret 2019.

Lebih lanjut, Marhali mengatakan penunjukan pengganti Ketua Umum PSSI harusnya terlebih dahulu mengedepankan jabatan di bawah pimpinan, yakni wakil ketua umum.

Dalam struktur PSSI, jelas Iwan Budianto yang harusnya mengisi jabatan tersebut karena saat ini menjabat sebagai Wakil Ketum PSSI.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

“Jika ketua umum berhalangan sementara atau permanen untuk menjalankan roda organisasi, maka wakil ketua umum menjalankan tugasnya sampai kongres digelar. Artinya wakil ketua umum itu ada Iwan Budianto,” ucapnya.

Marhali menjelaskan bahwa ketika Joko Driyono mundur yang seharusnya menggantikan posisinya adalah Iwan Budianto, kecuali Iwan Budianto juga berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau mengundurkan diri.

Jika situasinya seperti itu, lanjut Marhali, maka Exco PSSI kemudian menggelar rapat untuk memilih salah satu dari mereka anggota Exco PSSI tersebut.

Menurut Marhali, ada satu tahapan yang hilang dari penunjukan Gusti Randa.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua FWP Sumut, Agus Supratman Optimis Menang Lawan Anak Buah Bobby Nasution

“Nah sementara posisi Iwan Budianto seperti apa sekarang, apakah dia mengundurkan diri dari posisi wakil ketum PSSI? Sementara dia kan sibuk menjadi ketua panitia penyelenggara Piala Presiden dan Piala Indonesia, gitu kan. Nah di situ kan PSSI melanggar statuta PSSI sendiri,” katanya.

Menurut dia, saat PSSI kemudian tidak bisa memberikan contoh keteladanan berorganisasi kepada para anggotanya, wajar kalau kemudian PSSI tidak mempunyai wibawa dan jatuh martabatnya di mata anggota.

“Nah kalau kasus ini kemudian diadukan ke FIFA, bisa saja ini dijatuhi sanksi, cuma kan yang bisa mengadukan itu kan anggota PSSI,” katanya. (*)

Konten Terkait

Bayi Terkecil di Dunia Ada di Jepang

Editor prosumut.com

HUT Bhayangkara ke-73, Kapolres Binjai dan Rombongan Ziarah TMP Syuhada

Ridwan Syamsuri

Dr Rudi Sinaga: Irjen Pol Dadang Hartanto Pemimpin Smart dan Merakyat

Editor prosumut.com

Habokir Datang Lagi, Pengiriman JNE Bisa Naik 200 Persen

Editor Prosumut.com

Relawan Usbat Ganjar Tebar Kebahagiaan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tanjung Balai

Editor prosumut.com

ASN Pemprov Sumut Terlindungi dari Kecelakaan Kerja dengan Program Taspen Grup

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara