PROSUMUT – Para wakil rakyat di DPRD Sumut dipastikan tidak pulang dengan tangan hampa setelah tak lagi duduk di parlemen.
Mereka akan menerima uang balas jasa atas pengabdiannya di gedung rakyat, sesuai lama masa baktinya hingga terhitung purnabakti pada September 2019 mendatang,
Sekretaris Dewan DPRD Sumut, Erwin Lubis menjelaskan hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 18 tahun 2017.
Peraturan tersebut, kata Erwin mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pada peraturan itu tertera uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Anggota DPRD yang habis masa jabatannya,” ujar Erwin, dikutip Tribunnews.
Erwin mengatakan per 15 September 2019, para wakil rakyat tersebut akan menerima uang jasa tersebut sesuai dengan masa bakti pengabdiannya.
“Masa bakti kurang dari satu tahun maka diberikan uang jasa sebesar satu bulan representasi. Untuk besarannya saya tidak hapal,” katanya.
Sedangkan masa bakti selama dua tahun, lanjut Erwin diberikan uang jasa sebesar dua bulan representasi.
“Sementara untuk tiga tahun diberikan tiga bulan representasi, untuk empat tahun diberikan empat bulan dan yang lima tahun sebanyak enam bulan,” jelasnya.
Erwin mengatakan pemberian uang jasa tersebut diberikan setelah anggota Dewan diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bila diberikan tidak hormat maka tidak diberikan uang jasa pengabdian,” katanya. (*)