PROSUMUT – Satu korban ledakan pabrik mancis di Dusun IV Desa Sambirejo yang menewaskan 30 orang korban jiwa, menerima dana santunan sebesar Rp 150,4 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), kemarin (25/6/2019) pukul 11:30 WIB.
Dana santunan dari pihak BPJS-TK tersebut, diserahkan langsung kepada ahli waris. Yaitu, kedua orang tua korban Gusliana (31) di Jalan S. Parman Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Penyerahan dana yang merupakan hak dari korban Gusliana itu, secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS-TK Pusat Enda Ilyas Lubis didampingi Tim kunjungan kerja Komisi IX DPR RI, Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat beserta pimpinan OPD Langkat.
Ilyas Lubis mengatakan, penyerahan dana santunan ini adalah untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Dana yang kita serahkan ini adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkannya dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang ada,” ujar Ilyas Lubis.
Selain itu, Ilyas Lubis berpesan, agar dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban, dapat digunakan untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan penting untuk masa depan.
“Saya berharap dana santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris korban, dan gunakanlah dana ini untuk hal yang baik di masa depan,” pesan dia.
Ahli waris sekaligus orang tua korban Gusliana atas nama Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih kepada BPJS-TK dan seluruh pihak yang turut membantu proses pemberian dana santunan tersebut.
“Kami, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS-TK dan semua pihak terkait, semoga dana santunan ini dapat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris korban,” ucap mereka.(*)