PROSUMUT – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, yang dipimpin Kanit Reserse Umum (Resum) Iptu E Tarigan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian yang beraksi dirumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya di Jalan Lengkuas, Kota Tebingtinggi.
Kepada wartawan Jumat siang 18 September 2020, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, Muhammad Nur alias Dedek (34) warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti dan Said Ismail Alatas (38) warga Jalan Amd, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku berhasil diringkus pada Kamis subuh 17 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB dari kediamannya. Dan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin dan 1 buah panci beserta 2 unit speaker, yang sebelumnya dicuri kedua pelaku dari kediaman korban, Tanuri (36) warga Jalan Lengkuas, Lingkungan II, Kelurahan Bajenis, Kecamatan Bandar Sakti,” katanya.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, pencurian dikediaman korban terjadi pada Rabu pagi 28 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah tiga hari sebelumnya, tepatnya Sabtu pagi 25 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 WIB korban bersama keluarganya pulkam ke Jakarta dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Namun saat korban kembali pada Rabu sore 26 agustus 2020 pukul 18.00 WIB, korban melihat jika barang-barang dirumahnya telah raib dibawa kabur pencuri.
“Saat masuk kedalam rumah, korban terkejut melihat ruang tamu dan dapur rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Sementara barang-barang pribadi miliknya berupa TV 29 inch, dandang, panci, kuali, 2 unit speaker, sepeda, kipas angin, AC portable, uang tunai sebesar 1 juta, blender, tabung gas, rice cooker serta 1 buah boneka besar telah raib dari kediamannya tersebut hingga mengakibatkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah,” jelas Nainggolan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku pencurian tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebingtinggi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

