Prosumut
Pemerintahan

Sanksi Terlalu Ringan Membuat Bolos Jadi Hal Biasa Bagi ASN

PROSUMUT – Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu meminta Pemko Medan memberlakukan sanksi yang lebih berat atau tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bolos setelah libur lebaran.

Sebab, selama ini sanksi yang diberikan kepada ASN terlalu ringan yaitu potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 0,5 persen. Oleh karena itu, bolos kerja pada hari pertama setelah libur lebaran sudah dianggap biasa.

“Sanksi itu (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, tidak membuat efek jera. Sanksi harus lebih berat, misalnya TPP dipotong 25 persen,” ujar Sabar, Minggu 9 Juni 2019.

Kata Sabar, jika sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk bolos usai libur panjang lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik.

“Makanya, perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Dia mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk setelah libur lebaran bisa meningkat dibanding tahun lalu. Bahkan, bisa mencapai 100 persen.

“Jangan sampai menurun tingkat kehadiran ASN, dan semestinya harus 100 persen. Jika mengalami penurunan, maka perlu dievaluasi kenapa bisa terjadi,” tandasnya.

Diketahui, tingkat kehadiran ASN usai libur lebaran tahun 2018 tak mencapai 100 persen. Terdapat 5 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos dari total sekitar 15 ribuan ASN.(*)

Konten Terkait

GNCP Sumut Publis 43 Nama Caleg

Ridwan Syamsuri

Dinas Ketahanan Pangan Medan, Periksa Makanan di Ramadhan Fair

Ridwan Syamsuri

Sensus Penduduk 2020, Bupati Langkat Ajak ASN Aktif

Editor prosumut.com

LKPj Wali Kota Medan TA 2018 Tak Dibahas, DPRD Medan Disebut Sibuk Kampanye

Ridwan Syamsuri

Bupati dan Ketua TP PKK Langkat Resmikan Tugu Simpang Durian Mulo

Editor prosumut.com

DPRD Batubara Dengarkan Jawaban Bupati Terkait LKPj 2019

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara