Prosumut
Pemerintahan

Sanksi Terlalu Ringan Membuat Bolos Jadi Hal Biasa Bagi ASN

PROSUMUT – Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu meminta Pemko Medan memberlakukan sanksi yang lebih berat atau tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bolos setelah libur lebaran.

Sebab, selama ini sanksi yang diberikan kepada ASN terlalu ringan yaitu potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 0,5 persen. Oleh karena itu, bolos kerja pada hari pertama setelah libur lebaran sudah dianggap biasa.

“Sanksi itu (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, tidak membuat efek jera. Sanksi harus lebih berat, misalnya TPP dipotong 25 persen,” ujar Sabar, Minggu 9 Juni 2019.

Kata Sabar, jika sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk bolos usai libur panjang lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik.

“Makanya, perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Dia mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk setelah libur lebaran bisa meningkat dibanding tahun lalu. Bahkan, bisa mencapai 100 persen.

“Jangan sampai menurun tingkat kehadiran ASN, dan semestinya harus 100 persen. Jika mengalami penurunan, maka perlu dievaluasi kenapa bisa terjadi,” tandasnya.

Diketahui, tingkat kehadiran ASN usai libur lebaran tahun 2018 tak mencapai 100 persen. Terdapat 5 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos dari total sekitar 15 ribuan ASN.(*)

Konten Terkait

Kelurahan Mandailing Tebingtinggi Ikuti Lomba Kelurahan Terbaik Sumut

Editor prosumut.com

Rombongan Revitalisasi Tradisional Lokal Sergai, Kunjungi Siak

Editor prosumut.com

Kapolres Langkat Ingatkan Penggunaan DD dan ADD

admin2@prosumut

Bupati Langkat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

admin2@prosumut

DPRD Medan Usul Tambah Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat akan Berangkatkan 41 Warga Pergi Umroh

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara