Prosumut
Politik

RDP Komisi IV DPRD Medan: Satpol PP Diminta Bongkar Tembok Perumahan The City View karena Ilegal

PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan diminta untuk membongkar tembok Perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Pasalnya, tembok tersebut tidak memiliki izin alias ilegal dan bangunan temboknya dibangun di pinggir sungai, sehingga rumah warga Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru sering kebanjiran serta longsor bila hujan deras.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, Rommy Van Boy dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa 11 Februari 2025.

Turut hadir, camat Medan Polonia, perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Satpol PP Kota Medan, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Dikatakan Paul, pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat sekitarnya.

“Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” sebut Paul.

Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan, terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.

“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK, mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan ilegal itu harus dibongkar,” tegas Antonius.

Sementara itu, sebelumnya perwakilan BWS Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi menyampaikan, pihaknya tidak pernah memberi izin pendirian tembok di bibir sungai.

Bahkan, pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan.

“Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Ali Cahyadi.

Nurhariana Sinaga, warga Jalan Katamso, Gang Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru yang rumahnya turut jadi korban banjir menuturkan, dampak dari pendirian tembok tersebut, rumah mereka retak retak karena tergerus banjir dan nyaris roboh.

“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” jelasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Komisi I DPRD Medan Minta Walikota Terapkan Antar Jemput Layanan Gratis di Kecamatan

Editor prosumut.com

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc

Editor prosumut.com

Sempat Salah Tangkap, Ini Sosok Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Presiden

Editor prosumut.com

KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Paslon Terpilih Pilgubsu 2024

Editor prosumut.com

Logistik Pilkada Serentak 2024 di Langkat Didistribusikan

Editor prosumut.com

Terkait Proyek ‘Lampu Pocong’, DPRD Medan Segera Gelar Rapat Evaluasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara