PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pendirian tower alat komunikasi seluler, tata letak tiang dan instalasi kabel Telkom yang ada di Kota Medan, Senin 17 Maret 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang hadir dalam RDP tersebut, mengimbau kepada perusahaan seluler untuk memperhatikan masalah pendirian tower, letak pemasangan tiang dan instalasi kabel seluler.
“Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat, mengingat banyak sekali kabel yang tidak beraturan yang bisa membahayakan dan mengurangi nilai estetika Kota Medan,” ujarnya.
Turut hadir pada RDP, selaku Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis, dan anggota Komisi IV, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Telkom Medan, Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Mitratel Medan. (*)
Editor: M Idris
