PROSUMUT – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria (KRBA) mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 6 Februari 2019, siang.
Kedatangan ratusan massa tersebut untuk menuntut penuntasan sertifikasi lahan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Medan Helvetiah, Deli Serdang dan Binjai. Selain itu, tuntutan massa juga meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindak tegas para pengembang di atas lahan eks HGU maupun HGU PTPN.
“Yang utamanya, kami dari Kelompok Tani ini sangat menginginkan supaya pihak Polda betul-betul serius menghabisi semua mafia tanah yang ada di Sumatera Utara ini. Karena nyata rakyat Sumut banyak sengsara karena ulah-ulah mafia tanah. Darah bertumpahan, preman-preman mereka bayar untuk mengganggu masyarakat (petani) di dalam lahan yang mereka garap. Untuk itu kami sangat meminta pihak Polda Sumut supaya betul-betul menghabisi semua mafia tanah,” tegas Koordinator Aksi, Unggul Tampubolon, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu, Unggul berpesan dan berterima kasih kepada Polda Sumut karena telah menindak tegas salah seorang pengembang, yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum atas pengalih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan.
“Baru-baru ini, kami masyarakat merasa segar atas dari pada sikap Polda Sumut yang telah membikin tersangka pihak PT ALAM yang ada di Langkat. Untuk itu PT-PT lain yang menguasai lahan rakyat, menguasai lahan eks HGU maupun HGU dalam kawasan hutan yang selama ini telah mengganggu masyarakat agar ditindak,”” katanya.
“Saya tegaskan, sampai saat ini belum ada ketegasan yang dikeluarkan pihak Pemprov Sumatera Utara, dari mulai gubernur-gubernur yang lama. Jadi kami masyarakat sangat menginginkan supaya Pak Edy Rahmayadi betul-betul berubah dari pada gubernur yang lama supaya hati perbuatan untuk rakyatnya,” lanjut Unggul.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kepala Bagian Perbatasan dan Pertanahan, Ervan Gani Siahaan mengatakan, pihaknya telah menampung seluruh aspirasi rakyat.
Saat ini, pihaknya tengah berbenah atas aduan tersebut, sebab diperkirakan lebih dari 20 tahun kasus tersebut tak kunjung tuntas.
Untuk itu, Ervan yang baru menjabat selama 7 bulan, mengaku saat ini sedang mempelajari data-data sertifikat kepemilikan tanah.
“Sebenarnya unjuk rasa ini kita apresiasi. Ini kan merupakan motivasi bagi kita pemerintah untuk semua bisa kita selesaikan terkait masalah eks HGU maupun HGU,” katanya lagi.
Unggl menegaskan apapun ceritanya persoalan-persoalan ini kalau bukan dari masyarakat pihaknya tidak tahu.
“Jadi ini harus kita tampung aspirasi dari masyarakat supaya menjadi bahan kita untuk kedepannya, dan kita cepatkan ini untuk selesai,” terang Ervan usai mediasi bersama para petani.
Pemprov Sumut mengalami kesulitan dalam penyelesaian sengketa tanah selama kurang-lebih 20 tahun, hal itu dikarenakan regulasi di masa dahulu dan sekarang berbeda.
Dan juga, sambung Ervan, kurangnya personil yang bertugas untuk mendata, mengecek tanah yang belum bersertifikat.
“Saya kira, kami selaku pemerintahan belum mengetahui regulasinya pada saat itu. Sehingga ada yang masih mengakui, ‘ini tanah milik saya’, saya tidak tahu juga. Mungkin pada saat itu kekurangan tim mungkin, saya tidak tahu pasti. Yang intinya, sebenarnya persoalan-persoalan itu kita identifikasi dulu dari awal lagi, siapa pemiliknya, di mana dia berada, dan ini kerja sama dengan BPN dan beberapa Muspida yang terkait di situ,” sebut Ervan.
Pantauan prosumut.com di lokasi, sejumlah demonstran terlihat duduk di jalanan seputar kantor Gubsu. Ada juga yang tidur di jalan sembari menunggu perwakilan berdialog bersama pihak Pemprov Sumut.
Massa membubarkan diri usai perwakilan mendapat jawaban dari pihak Pemprov Sumut. (*)