PROSUMUT – Sidang paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar/penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liqufied Petrolium Gas (LPG) tertentu di Kota Medan.
Paripurna digelar di gedung DPRD Kota Medan, Senin 11 Februari 2019. Mewakili Wali Kota Medan, hadir Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si.
Rapat paripurna DPRD yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli ini turut pula dihadiri oleh Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman MM, pimpinan OPD, Camat se-Kota Medan serta sejumlah anggota DPRD Kota Medan.
Paripurna diisi dengan pembacaan nota pengantar yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hendrik Sitompul.
Dalam nota pengantarnya, Hendrik mengatakan ranperda ini dibentuk dengan tujuan mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 Kg yang di subsidi oleh Pemerintah.
Sekaligus untuk memonitoring pendistribusian, mengevaluasi dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dalam pendistribusianya.
Sehingga dapat terjamin ketersediaan, penyaluran yang tepat sasaran dan kelancaran pendistribusian gas LPG 3 Kg.
“Tentunya ranperda ini diharapkan dapat menjadi acuan operasional dan norma terkait dalam pendistribusian LPG kota Medan,” harap Hendrik Sitompul.
Sebelum paripurna dimulai, sempat dilakukan hening cipta sebagai bentuk belasungkawa atas meninggalnya Bangkit Sitepu, anggota DPRD Kota Medan.
Hening cipta dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli yang didampingi Ihwan Ritonga.
“Sebelum paripurna dimulai, sebagai bentuk belasungkawa mari kita mengheningkan cipta sejenak atas rasa duka cita meninggalnya saudara Bangkit Sitepu. Almarhum sudah hampir 20 tahun mengabdi dan selalu berbuat baik kepada orang lain. Oleh karenanya, untuk mengenang jasa-jasa beliau marilah mengheningkan cipta,” ungkap Iswanda Ramli.(*)