PROSUMUT – PTPN II akhirnya memastikan bahwa tanah yang dikeruk menjadi Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara adalah masih tanah Negara. Bahkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Karena itu, perusahaan plat merah tersebut tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan aktivitas ilegal yang telah merugikan negara, ke Polda Sumut.
Hal tersebut diucapkan Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, Jum’at 23 Agustus 2019.
“Kami masih koordinasi dengan penasihat hukum dan bagian aset untuk melaporkan ke Polda (Sumut). Tambang ilegal itu masih HGU PTPN II,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, perusahaan kebun di bawah naungan Kementerian BUMN itu sudah mengurus perpanjangan sertifikat HGU lahan tersebut. Katanya, saat ini PTPN II tinggal menunggu sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Menanggapi kinerja polisi yang menyita 2 eskavator tanpa operator, Ketua Binjai Corruption Watch, Gito Affandi menilai, aparat penegak hukum sejatinya harus bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jangan karena faktor X baru polisi bekerja. Jangan tunggu diperintah oleh siapapun,” katanya.
Kepada Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dirinya meminta agar dapat menurunkan personel Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter yang mengusut kasus penambangan ilegal Pantai Acong.
“Polisi jangan menunggu harus ada yang mengadukan galian C ilegal dan merusak aset negara dalam hal ini HGU,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggerebekan Galian C Pantai Acong bukan cerita baru. Bahkan sudah berulang – ulang.
“Mengapa seolah – olah polisi membuat persoalan tambang ilegal ini seperti persoalan baru,” katanya.
Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019 Sat Reskrim Polres Binjai bersama Subdenpom I/5-2 Binjai menggerebek tambang Ilegal ‘Pantai Acong’.
Polisi berhasil mengamankan dua unit excavator yang disembunyikan di balik bukit tambang. (*)