Prosumut
Hukum

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

PROSUMUT – PTPN II akhirnya memastikan bahwa tanah yang dikeruk menjadi Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara adalah masih tanah Negara. Bahkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Karena itu, perusahaan plat merah tersebut tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan aktivitas ilegal yang telah merugikan negara, ke Polda Sumut.

Hal tersebut diucapkan Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, Jum’at 23 Agustus 2019.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Kami masih koordinasi dengan penasihat hukum dan bagian aset untuk melaporkan ke Polda (Sumut). Tambang ilegal itu masih HGU PTPN II,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, perusahaan kebun di bawah naungan Kementerian BUMN itu sudah mengurus perpanjangan sertifikat HGU lahan tersebut. Katanya, saat ini PTPN II tinggal menunggu sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Menanggapi kinerja polisi yang menyita 2 eskavator tanpa operator, Ketua Binjai Corruption Watch, Gito Affandi menilai, aparat penegak hukum sejatinya harus bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Jangan karena faktor X baru polisi bekerja. Jangan tunggu diperintah oleh siapapun,” katanya.

Kepada Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dirinya meminta agar dapat menurunkan personel Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter yang mengusut kasus penambangan ilegal Pantai Acong.

“Polisi jangan menunggu harus ada yang mengadukan galian C ilegal dan merusak aset negara dalam hal ini HGU,” tegasnya.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Ia menambahkan, penggerebekan Galian C Pantai Acong bukan cerita baru. Bahkan sudah berulang – ulang.

“Mengapa seolah – olah polisi membuat persoalan tambang ilegal ini seperti persoalan baru,” katanya.

Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019 Sat Reskrim Polres Binjai bersama Subdenpom I/5-2 Binjai menggerebek tambang Ilegal ‘Pantai Acong’.

Polisi berhasil mengamankan dua unit excavator yang disembunyikan di balik bukit tambang. (*)

Konten Terkait

Soal Galian C Ilegal Pantai Acong, Poldasu Diminta Ambil Alih

Editor prosumut.com

Kombes Pol TDA Dipromosikan Jadi Direktur Reskrimum Polda Sumut

Editor Prosumut.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Komisi III DPR Minta Polda Segera Ungkap Kematian Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Dua Kurir Sabu Divonis 31 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara