Prosumut
Pemerintahan

PP THR Direvisi, Pemko Medan Siapkan Perwal

PROSUMUT –  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sedang dalam proses revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku sudah mendapat kabar adanya perubahan PP tentang pemberian THR. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal).

“Sudah, sudah ada (revisi PP Nomor 36/2019). Jadi, nanti (pencairan THR) berdasarkan Perwal bukan Perda (Peraturan Daerah) lagi,” ujar Irwan, Kamis 16 Mei 2019.

Kata Irwan, direvisinya payung hukum pencairan THR menjadi Perwal maka prosesnya akan lebih cepat. Sebab, tidak memakan waktu ketimbang dengan Perda. “Perwalnya sedang kita persiapkan. Insya allah pencairan tidak meleset dari perkiraan awal yaitu pada 24 Mei mendatang,” ucap Irwan.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Ia menuturkan dalam minggu ini akan dikejar tahap diseminasi hukum pembuatan Perwal. Selanjutnya, pekan depan jika sudah selesai maka bisa ditandatangani oleh wali kota. “Kalau tidak ada halangan minggu depan berkas pembuatan Perwal sudah bisa diteken oleh pak wali kota. Setelah itu, THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai (PNS) sebesar satu bulan gaji,” ungkap Irwan.

Dia menyatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para PNS yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Untuk tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu. “Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh PNS di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR dan anggaran Pemko Medan cukup,” sebutnya.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda). Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

“Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (*)

Konten Terkait

Bupati Batubara Ziarah ke Makam Pahlawan

admin2@prosumut

MTQ Sumut Selesai, LPTQ Kebut Persiapan ke Nasional

Editor Prosumut.com

12,4 Juta Pekerja di Indonesia Terima BSU

Editor Prosumut.com

Data PDP Positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi Bertambah

admin2@prosumut

Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Editor prosumut.com

Polda Sumut Salurkan Bantuan Presiden ke Supir, Rp 600.000 Selama 3 Bulan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara