Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pencuri AC

PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak berhasil meringkus tersangka pencurian 1 unit mesin AC (kompresor) merk Samsung, berinisial JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personil Polsek Padang Hilir terhadap pelaku pencurian setelah korbannya, Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, melaporkan telah kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dijelaskan AKP Josua Nainggolan kejadian pencurian mesin AC ini berawal pada hari Jumat dini hari 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, korban Franz Manurung telah kehilangan 1 unit Mesin AC Merk Samsung 1 PK miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Akibat kejadian tersebut, korban Franz Manurung akhirnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir.

Usai menerima pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak selanjutnya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu malam 16 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB berhasil meringkus pelaku pencurian bersama barang bukti saat pelaku tengah berada di Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di Internet Hokita.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pipa Gas RS Martha Friska Multatuli Dicuri, Ini Pelakunya

admin2@prosumut

Harefa Bersaudara Gagal Edar Hampir 36 Gram Sabu

Editor prosumut.com

Bunuh Kawan karena Barang Gadaian, Warga Asahan Ini Diamankan

Ridwan Syamsuri

Rela Berkubang Kotoran, Bandar Sabu ini Sembunyi di Kandang Kambing

Ridwan Syamsuri

Residivis Curanmor, Tewas Didor

admin2@prosumut

Curi Sepeda Motor, PHL RSUD Kumpulan Pane Diringkus

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara