PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak berhasil meringkus tersangka pencurian 1 unit mesin AC (kompresor) merk Samsung, berinisial JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personil Polsek Padang Hilir terhadap pelaku pencurian setelah korbannya, Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, melaporkan telah kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.
Dijelaskan AKP Josua Nainggolan kejadian pencurian mesin AC ini berawal pada hari Jumat dini hari 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, korban Franz Manurung telah kehilangan 1 unit Mesin AC Merk Samsung 1 PK miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Akibat kejadian tersebut, korban Franz Manurung akhirnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir.
Usai menerima pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak selanjutnya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu malam 16 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB berhasil meringkus pelaku pencurian bersama barang bukti saat pelaku tengah berada di Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di Internet Hokita.
Tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :