PROSUMUT – Personil Satuan Reserse Krimimal Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan pemilik 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dari Komplek Rusunawa II Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin 1 Juni 2020 siang kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaku dengan identitas RA alias Rinal (28) warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir pada Minggu 31 Mei 2020 sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir yang pimpin oleh Kanit Ipda T Simanjuntak di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya dikomplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13. Dari tangan pelaku RS alias Rinal, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 9 bungkus paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram,” terang Kasubbag Humas.
Ditambahkan AKP Josua Nainggolan, selain barang bukti 9 bungkus paket narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan di gital merk acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 Buah KTP serta 1 buah Sim C atas nama pelaku.
“Pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan selanjutnya pihak kepolisian Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kebenaran info tersebut serta keberadaan dari pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir”, tandas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :