PROSUMUT – Polsek Medan Sunggal meringkus Seorang pengedar narkoba berinisial PH alias Ableh (25), warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Pengedar narkoba yang disebut-sebut kerap mengedarkan di kawasan Asam Kumbang ini diringkus dari kawasan Jalan Bunga Asoka, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, diturunkan personil melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat. Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya personil turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi tersangka.
“Tersangka PH alias Ableh saat diciduk berupaya melarikan diri. Namun karena petugas sudah mengepung, tersangka tidak berkutik lagi,” terang Budiman, Selasa 30 Maret 2021.
Kata Budiman, dari tersangka disita barang bukti 2 bungkus sedang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 110 gram.
Selain itu, 2 unit handphone, 1 lembar catatan penjualan narkotika, timbangan elektrik dan 3 bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp350.000.
“Barang bukti narkoba disita dari tas yang dibawa tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :