Prosumut
Kriminal

Polsek Dolokmerawan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Tiang Listrik 

PROSUMUT – Polisi berhasil meringkus Tiga pelaku pencurian 2 (Dua) potong tiang besi 3 inci sepanjang 7 meter dan kabel ukuran 35 mili sepanjang 200 meter milik PT PLN yang berada di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kini ketiga pelaku, Sm (44) dan AH (42) serta Nd (53), yang juga adalah warga Dusun III, Desa Limbong, yang melakukan aksi pencurian pada Minggu 14 Maret 2021 subuh sekira pukul 03.00 WIB lalu telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolokmerawan Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Kapolsek Dolomerawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis siang 18 Maret 2021 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku, pada Senin 15 Maret 2021 sore sekira pukul 16.30 WIB di Dusun III Desa Limbong.

Dari tangan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tujuh potong tiang besi beserta satu buah gergaji besi milik tersangka Nd.

Dan akibat perbuatan para pelaku, pihak PT PLN Rayon Perdaganggan Area Pematangsiantar Kantor Jaga Serbelawan harus mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian ini diketahui berawal dari adanya laporan warga kepada pihak PT PLN Kantor Jaga Serbelawan yang mengatakan bahwa dua buah tiang listrik di Dusun III Desa Limbong telah hilang setelah diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tumbang dan dibawa kabur pelaku pencurian.

Atas adanya laporan warga tersebut pihak PT PLN Perdaganggan Area Rayon Pematangsiantar Kantor Jaga Serbelawan melalui karyawannya, Subandi (50) warga Dusun IV, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Dolok Merawan, hingga ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Akibat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

RSUD Pirngadi Medan Bantah Petugas Satpam Cekik Konten Kreator Aleh, Begini Kronologinya

Editor prosumut.com

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan dan Temukan Sajam

Editor prosumut.com

Kepala Kades di Seibingai Langkat Dikampak OTK

admin2@prosumut

Polisi Umbar Peluru di depan Mapolres Binjai, Ini Alasannya

admin2@prosumut

Bela Adik Kandungnya, Junaidi Dibacok Mantan Adik Ipar

Editor prosumut.com

Pangkalan TNI AL Dumai Gagalkan Penyeludupan 10,75 Kg Sabu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara