PROSUMUT – Salmon Panjaitan (62) warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandarkhalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat tengah malam 23 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB akhirnya diringkus pihak kepolisian Polres Tebingtinggi dari kediamannya, usai video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap bocah 12 tahun viral di media sosial (FB).
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan pada kegiatan press release, Sabtu siang 24 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB di Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku Salmon Panjaitan.
“Pelaku kita tangkap setelah ibu kandung korban penganiayaan DS (12), yakni SRH (48) yang bertetangga dengan pelaku membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi”, terang Kapolres.
AKBP James Hutagaol turut mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan ini berawal pada Rabu malam 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.50 WIB di Dusun Pekan Sei Birung, Kecamatan Bandarkhalifah, tepatnya di tempat permainan Bilyard milik M br Situmorang.
Saat itu, sekira pukul 21.30 WIB, korban datang ketempat permainan bilyard tersebut, yang tak lama kemudian disusul oleh kedatangan pelaku.
Setibanya dilokasi bilyard, pelaku ikut bermain bilyard. Setelah menyelesaikan satu set permainan bilyard, pelaku kemudian menyudahi bermain bilyard tersebut.
Melihat hal itu, korban lalu mencoba bermain dan menyodok bola bilyard tersebut hingga tanpa sengaja bola bilyard yang disodok oleh korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.
Lalu pelaku sempat bertanya kepada korban “kenapa kau lempar opung?”, dan dijawab korban bahwa dirinya tidak sengaja melakukan hal itu.
Diduga kurang puas dengan jawaban korban, pelaku kemudian kembali mengatakan kepada korban “Masa kau nggak sengaja melempar opung !”, sambil emosi dan langsung mendekati korban.
“Korban yang melihat pelaku sudah dalam keadaan emosi lalu mencoba melarikan diri dan menghindari pelaku, namun pelaku langsung menarik baju korban dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian meninju wajah korban berulang kali. Meski korban sudah menangis kesakitan, pelaku yang telah tersulut emosi sambil marah-marah selanjutnya mengangkat tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke meja bilyard berulang kali dengan mengunakan kedua tangannya. Bahkan pelaku kembali sempat meninju wajah korban yang terus menangis kesakitan dengan tangan kirinya,” ujar Kapolres.
Tidak berselang lama kemudian, ibu kandung korban, SRH datang kelokasi bilyard tersebut dan langsung menemui pelaku untuk meminta agar anaknya tidak dipukuli oleh pelaku sambil mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke pihak kepolisian.
Bukannya takut, pelaku malah semakin emosi dan mendekati ibu kandung korban lalu melakukan pemukulan ke arah wajah ibu kandung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kirinya.
Melihat kejadian tersebut, akhirnya salah seorang warga bermarga Tambunan datang melerai hingga pelaku kemudian melepaskan korban.
“Akibat perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur serta penganiayaan terhadap ibu kandung korban, maka pelaku yang kini telah ditahan akan di jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) dari KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol.
Saat disingung apakah pelaku, yang telah memiliki lima orang anak dan tiga belas orang cucu ini pada saat melakukan penganiayaan sedang dalam pengaruh alkohol, Kapolres mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dan bukti rekaman video yang direkam oleh salah seorang warga pada saat kejadian yang sempat viral di medsos diketahui jika pelaku tidak sedang mengkonsumsi minuman keras.
“Pelaku mengaku melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban beserta ibu kandung korban hanya karena emosi,” imbuh Kapolres. (*)
Foto :