PROSUMUT – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) warga Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) saat tersangka sedang menunggu pesanan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa siang 15 September 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik narkotika saat tersangka sedang menunggu pesanan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinangmancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan jika penangkapan terhadap tersangka berawal pada Rabu 9 September 2020 lalu, dimana sebelumnya Satres narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Pinangmancung akan ada transaksi narkotika.
Usai mendapatkan infomasi tersebut, anggota opsnal Satres narkoba atas perintah Kasat Narkoba langsung berangkat menuju sasaran.
Dan setibanya dilokasi, tepatnya didepan salah satu rumah warga yang berada tepat di pinggir Jalan Gelatik, personil Satres narkoba melihat ada seorang laki- laki yang tengah berdiri seorang diri di tepi jalan, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, dimana laki-laki tersebut diduga kuat sedang menunggu seseorang dan akan melakukan transaksi narkotika.
Hingga ketika didekati dan dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang warna coklat yang pegang laki-laki tersebut ditemukan 6 bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram serta 10 butir pil ekstasi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Siswanto Sinaga alias Bogik, sementara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diakui tersangka didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama panggilan Ane (belum tertangkap).
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Bogik akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :