PROSUMUT – Personil Opsnal Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pengemudi becak bermotor (pebetor), ER alias Wawong (35) warga Jalan Sei Kelembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi atas kepemilikan 0,72 Gram diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat 7 Agustus 2020 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan petugas pada Senin 3 Agustus 2020 sore sekitar pukul 16.20 WIB dikediaman pelaku.
Sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit I Ipda GS Manulang melaporkan informasi ini kepada Kasat Narkoba, yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Begitu mengetahui kedatangan petugas dirumahnya, tiba-tiba diduga pelaku keluar dari dalam kamar depan dan langsung lari kearah dapur rumahnya sambil berusaha membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik transparan dengan mengunakan tangan kanannya. Melihat hal tersebut petugas lalu mengejar hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Ketika disuruh mengambil bungkusan yang sempat dibuang pelaku dan dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam bungkusan plastik tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik transparan kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 Gram, yang diakui pelaku di beli dari Sudarman dengan harga Rp 400.000,” terang AKP Josua Nainggolan.
Pelaku ER alias Wawong serta barang bukti 3 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 unit headphone, 1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, 1 buah mancis merk tokai, 2 buah kaca Pireks, 1 buah pipet plastik serta 2 bungkus plastik yang berisi puluhan plastik-plastik transparan kecil kosong yang ditemukan dirumah pelaku selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :