PROSUMUT – Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit I, Ipda Fernando Sitepu SH berhasil meringkus 2 orang pria atas kepemilikan 8 bungkus diduga sabu seberat 10,05 Gram.
Kini kedua pelaku, Rn alias Ipin (39) warga Dusun Baru, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai dan Sn alias Suri (30) warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, bersama seluruh barang bukti telah ditahan di Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Rabu 28 Juli 2021 siang mengungkapkan bahwa pelaku Rn alias Ipin ditangkap Sabtu 24 Juli 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya.
“Pelaku ditangkap saat berada di teras rumahnya. Ketika dilakukan pengeledahan serta pemeriksaan, dari dalam mobil yang terparkir di depan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10,05 Gram, yang diselipkan dibawah karpet yang berada dibawah jok pengemudi,” ungkap Iptu Agus Arianto.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan diakui pelaku didapat dari seseorang bernama Ono (belum tertangkap). Sementara yang meletakan barang bukti sabu tersebut di bawah jok pengemudi adalah rekannya Sn alias Suri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga Minggu 25 Juli 2021 dini hari sekira pukul 01.00 WIB, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Sn alias Suri dari kediaman mertuanya. Namun dari pelaku ini petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas Iptu Agus Arianto. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :