PROSUMUT – Kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal saat rusuh 22 Mei dan perencanaan pembunuhan empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei.
Dua nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Kivlan Zen dan seseorang berinisial HM alias Habil Marati
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 11 Juni 2019, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan HM sudah ditangkap di rumahnya di Jl Metro Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kabarnya, HM seorang politikus dari partai politik.
Ade menambahkan, tersangka HM berperan penyumbang dana pembelian senjata api.
“Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api,” katanya, dikutip Liputan 6.
HM memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka HK alias I untuk biaya operasional dan keperluan saat unjuk rasa.
Pada Kivlan, dia kembali menyetor dana operasional 15.000 Dollar Singapura.
“Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa langsung diterima HK alias I,” katanya.
Dari tangan tersangka HM, polisi menyita handphone yang dipakai untuk melakukan komunikasi dan printout bank milik tersangka HM.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikuatkan adanya petunjuk, adanya persesuaian antara saksi satu dan lain, kemudian persesuaian saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Setelah itu kami menetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka.”
Berdasarkan penelusuran Habil merupakan kader PPP. Sekjen PPP Arsul Sani membenarkan yang bersangkutan masih menjadi kader.
“Masih (menjadi kader),” kata Arsul. (*)